Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Tulungagung, Jawa Timur, Rabu memindahkan sedikitnya 14 warga binaan dari berbagai kasus pidana dan narkoba untuk mengurangi hunian sel-sel tahanan setempat yang saat ini kelebihan data tampung.
Proses pemindahan 14 warga binaan dilakukan dengan pengawalan ketat petugas keamanan LP, aparat kepolisian dan petugas kejaksaan.
"Pemindahan ini bertujuan untuk mengurangi 'over capasity' di LP Tulungagung," tutur Kepala Kesatuan Pengamanan LP Klas IIB Tulungagung Syamsir Alam di Tulungagung.
Warga binaan yang dipindah sebagian dikirim ke LP Klas I Madiun dan LP Klas IIA Pemuda Madiun. Kegiatan pemindahan yang dipimpin langsung oleh Syamsir Alam berlangsung tertib lancar.
"Warga binaan yang dipindah ini ada yang berlatar kasus narkoba, 170 (Penganiayaan), 378 (penipuan/penggelapan), dan 351 (penganiayaan berat)," paparnya.
Dijelaskan, pemindahan dilajukan dengan dasar Permenkumham RI Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Dalam peraturan menteri tersebut, diatur syarat dan mekanisme yang harus terpenuhi untuk mengatasi kelebihan kapasitas tersebut.
Dan sebagai tindak Lanjut, optimalisasi dari Permenkumham No. 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Melalui pemindahan warga binaan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas dan keamanan Lapas Tulungagung.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Proses pemindahan 14 warga binaan dilakukan dengan pengawalan ketat petugas keamanan LP, aparat kepolisian dan petugas kejaksaan.
"Pemindahan ini bertujuan untuk mengurangi 'over capasity' di LP Tulungagung," tutur Kepala Kesatuan Pengamanan LP Klas IIB Tulungagung Syamsir Alam di Tulungagung.
Warga binaan yang dipindah sebagian dikirim ke LP Klas I Madiun dan LP Klas IIA Pemuda Madiun. Kegiatan pemindahan yang dipimpin langsung oleh Syamsir Alam berlangsung tertib lancar.
"Warga binaan yang dipindah ini ada yang berlatar kasus narkoba, 170 (Penganiayaan), 378 (penipuan/penggelapan), dan 351 (penganiayaan berat)," paparnya.
Dijelaskan, pemindahan dilajukan dengan dasar Permenkumham RI Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Dalam peraturan menteri tersebut, diatur syarat dan mekanisme yang harus terpenuhi untuk mengatasi kelebihan kapasitas tersebut.
Dan sebagai tindak Lanjut, optimalisasi dari Permenkumham No. 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Melalui pemindahan warga binaan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas dan keamanan Lapas Tulungagung.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022