Pemerintah Kota Mojokerto Jawa Timur menggelar monitoring dan evaluasi (monev) program BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan pemerintah kota setempat supaya seluruh pekerja mendapatkan hak mereka.

Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo dalam keterangan pers Rabu mengatakan, jaminan sosial itu merupakan hak setiap warga negara dan sudah tertuang dalam berbagai regulasi.

"Jaminan Sosial itu merupakan hak setiap warga negara agar mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan dan sudah tertuang dalam berbagai peraturan mulai dari instruksi Presiden, peraturan menteri dalam negeri hingga peraturan wali kota," katanya di sela melakukan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan di Kota Mojokerto.

Ia menginstruksikan kepada para kepala perangkat daerah meninjau kembali pemberian jaminan sosial di perangkat daerah masing-masing.

"Mohon kepada setiap kepala organisasi perangkat daerah mengecek kembali apakah masih ada tenaga kerja yang belum terdaftar jaminan sosialnya," ucap dia.

Gaguk menambahkan bahwa masih ada selisih antara tenaga kerja yang sudah mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Masing-masing organisasi perangkat daerah mengecek siapa yang belum mendapat perlindungan. Sehingga, seluruh masyarakat dapat terlindungi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing," tuturnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Zulkarnain Mahading melaporkan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan mengalami peningkatan hingga akhir 2022.

"Berkat dukungan dari Pemerintah Kota Mojokerto pada Desember tahun lalu cakupan kami ada di angka 54,9 persen. Alhamdulillah saat ini cakupan kami meningkat menjadi 64,84 persen atau naik 10 persen," ujar Zulkarnain.

Ia mengatakan, bahwa peningkatan ini salah satunya adalah dengan pemberian BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja penyandang disabilitas di Kota Mojokerto.

Ia menjelaskan, di Kota Mojokerto terdapat 54.208 yang bekerja, namun baru 35.152 pekerja yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan atau sebanyak 64,84 persen.

"Dari 35.152 orang yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari Penerima Upah 20.499 orang atau 59,13 persen, Bukan Penerima Upah sebanyak 3.949 orang atau 25,12 persen," katanya.

Hingga saat ini Pemerintah Kota Mojokerto telah memberikan jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan kepada pegawai 2.985 tenaga kerja non-ASN, 1.809 tenaga keagamaan, 942 RT/RW, 181 penyandang disabilitas, serta 345 tukang becak.

Pada kesempatan ini Sekretaris Daerah Kota Mojokerto secara simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris Ketua RT/RW dari Kelurahan Surodinawan dan Kelurahan Gunung Gedangan serta GTT PTT Kota Mojokerto masing-masing sebesar Rp42 juta.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022