Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar memusnahkan ribuan barang bukti rokok ilegal di Halaman Pendopo Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Jumat.
Pemusnahan dipimpin langsung Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dan unsur Forkopimda Trenggalek.
"Ribuan rokok ilegal yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil razia petugas Satpol PP dan Tim Bea Cukai Blitar," kata Bupati Nur Arifin usai pemusnahan
Selain rokok ilegal, Tim KPPBC Blitar memusnahkan barang ilegal lain yang terungkap saat razia bersama.
Dalam pemusnahan itu, katanya, total ada sebanyak 256.720 batang rokok ilegal yang dihancurkan dengan cara dibakar.
Ribuan rokok produksi pasar gelap itu dinyatakan ilegal karena tidak dilekati pita cukai resmi yang dikeluarkan pemerintah. Bahkan, sebagian menggunakan cukai palsu, cukai bekas hingga salah peruntukannya," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar, Abien Prastowidodo.
Selain batang rokok, kata dia, terdapat tembakau iris hingga minuman beralkohol ilegal yang turut dimusnahkan. Total barang yang dimusnahkan senilai Rp180 juta.
"Jauhi produk-produk yang ilegal. Kemudian untuk para pengusaha di Trenggalek, pemerintah telah mempermudah kalau mau bikin usaha. Namun harus sesuai prosedur, jangan sampai melawan hukum dan merugikan diri Anda sendiri dan orang yang ikut kerja bersama," ujarnya.
Abien mengatakan rokok ilegal itu dimusnahkan karena tidak memberikan kontribusi terhadap negara berupa pajak cukai.
Pajak cukai itu, papar dia, nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat untuk menunjang pertumbuhan ekonomi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal guna mendukung pertumbuhan ekonomi, khususnya di Kabupaten Trenggalek," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Pemusnahan dipimpin langsung Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dan unsur Forkopimda Trenggalek.
"Ribuan rokok ilegal yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil razia petugas Satpol PP dan Tim Bea Cukai Blitar," kata Bupati Nur Arifin usai pemusnahan
Selain rokok ilegal, Tim KPPBC Blitar memusnahkan barang ilegal lain yang terungkap saat razia bersama.
Dalam pemusnahan itu, katanya, total ada sebanyak 256.720 batang rokok ilegal yang dihancurkan dengan cara dibakar.
Ribuan rokok produksi pasar gelap itu dinyatakan ilegal karena tidak dilekati pita cukai resmi yang dikeluarkan pemerintah. Bahkan, sebagian menggunakan cukai palsu, cukai bekas hingga salah peruntukannya," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar, Abien Prastowidodo.
Selain batang rokok, kata dia, terdapat tembakau iris hingga minuman beralkohol ilegal yang turut dimusnahkan. Total barang yang dimusnahkan senilai Rp180 juta.
"Jauhi produk-produk yang ilegal. Kemudian untuk para pengusaha di Trenggalek, pemerintah telah mempermudah kalau mau bikin usaha. Namun harus sesuai prosedur, jangan sampai melawan hukum dan merugikan diri Anda sendiri dan orang yang ikut kerja bersama," ujarnya.
Abien mengatakan rokok ilegal itu dimusnahkan karena tidak memberikan kontribusi terhadap negara berupa pajak cukai.
Pajak cukai itu, papar dia, nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat untuk menunjang pertumbuhan ekonomi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal guna mendukung pertumbuhan ekonomi, khususnya di Kabupaten Trenggalek," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022