Sumenep - Dana sertifikasi jatah dua triwulan pertama tahun ini bagi guru di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang telah ditetapkan sebagai penerima tunjangan profesi pendidik, akan dicairkan hanya sebesar 90 persen. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, A Masuni, Selasa, menjelaskan, besaran dana sertifikasi bagi guru penerima seharusnya satu kali gaji pada bulan Desember 2009 lalu ditambah kenaikan gaji lima persen. "Namun, untuk sementara dana sertifikasi yang akan dicairkan kepada guru penerima hanya 90 persen dari gaji bulan Desember 2009, karena dana dari pemerintah pusat yang masuk ke kas daerah memang belum 100 persen," katanya di Sumenep. Guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Sumenep yang akan menerima dana sertifikasi pada tahun ini sebanyak 2.066 orang. "Dana sertifikasi dari pemerintah pusat yang sudah masuk ke kas daerah sebesar Rp29,81 miliar lebih yang merupakan jatah Januari-Maret dan April-Juni 2011," ujarnya menerangkan. Setelah dihitung dengan jumlah guru yang akan menerima dana sertifikasi, ternyata nominalnya tidak sampai satu kali gaji pada bulan Desember 2009 lalu. "Oleh karena itu, kami memutuskan dana sertifikasi tetap dicairkan dengan besaran hanya 90 persen dari gaji bulan Desember 2009 sekaligus melaporkan kepada pemerintah pusat tentang belum 100 persennya realisasi pencairan dana sertifikasi bagi guru di Sumenep," paparnya. Ia mengatakan, kekurangan dana sertifikasi jatah Januari-Maret dan April-Juni 2011 akan dikompensasi pada pencairan dua triwulan berikutnya (Juli-September dan Oktober-Desember). "Kami sudah menyosialisasikan rencana pencairan dana sertifikasi yang hanya 90 persen itu kepada jajaran kami di kecamatan sekaligus supaya dimaklumi. Pencairan 90 persen dana sertifikasi itu bukan karena 10 persennya dipotong oleh kami, melainkan memang ada kekurangan dana," ucapnya menegaskan. Masuni juga mempersilakan para guru di Sumenep yang merasa kebingungan tentang rencana pencairan dana sertifikasi jatah Januari-Maret dan April-Juni 2011 yang hanya 90 persen itu untuk mendatangi dirinya di Kantor Dinas Pendidikan Sumenep. "Untuk menghindari fitnah atau hal-hal tak diinginkan, kami minta para guru penerima dana sertifikasi yang masih bingung soal itu untuk bertanya langsung kepada kami di kantor. Tidak akan ada pemotongan dana sertifikasi bagi guru," katanya mengungkapkan. Saat ini, pihak terkait di Disdik Sumenep masih berusaha menyelesaikan proses administrasi guna mencairkan dana sertifikasi bagi guru yang telah menerima surat keputusan (SK) sebagai penerima tunjangan profesi pendidik (TPP). "Untuk sementara hingga sekarang, baru 1.492 dari 2.066 guru PNS yang telah mengantongi SK TPP. Nantinya, pencairana dana sertifikasi melalui transfer rekening melalui bank yang telah ditunjuk," ujar Kasi Ketenagaan dan Kepengawasan Disdik Sumenep, M Kadarisman, menambahkan.

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011