Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti dari 49 kasus narkotika dan obat terlarang yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama tahun 2022.

Digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun, pemusnahan yang dipimpin oleh Kajari Bambang Panca Wahyudi itu dilakukan terbuka dan disaksikan oleh perwakilan forkopimda setempat dan sejumlah awak media.

"Sebanyak 49 perkara itu tidak semuanya di tahun 2022. Ada perkara yang dari tahun 2021 juga," ujar Kajari Bambang Panca Wahyudi Hariadi setelah pemusnahan di kantornya, Kamis.

Ia menjelaskan untuk kasus di tahun 2021, dikarenakan terdakwa mengajukan banding dan kasasi. Sehingga, eksekusi terdakwa dan pemusnahan barang buktinya harus mundur.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu sebanyak 135,475 gram narkotika jenis sabu-sabu, sebanyak 24,99 gram ganja, serta 145 butir dan enam strip obat jenis Trihexipenidhil.

Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara berbeda. Untuk narkoba sabu-sabu dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Untuk barang bukti ponsel dihancurkan dengan dipalu.

Menurut Bambang, pemusnahan barang bukti tersebut sebagai upaya pencegahan titik-titik rawan dalam penyimpanan barang bukti.

Seperti, untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Bambang menambahkan, Kejari Kota Madiun tidak hanya fokus terhadap upaya penindakan. Tapi juga pencegahan. Salah satunya, menjalin kerja sama dengan Pemkot Madiun untuk menggelar sosialisasi sebagai upaya pencegahan peredaran terlarang narkotika dan obat-obatan terlarang.

"Bagi masyarakat yang mengalami ketergantungan terhadap obat-obatan terlarang, saat ini Kejari Kota Madiun sudah mempunyai Rumah Rehab. Segera saja melapor ke kejaksaan maupun pihak kepolisian. Akan kami rehabilitasi, tidak diperkarakan," tuturnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Madiun Kota, perwakilan Pemkot Madiun, perwakilan forkopimda lain, serta jajaran pejabat struktural Kejari Kota Madiun.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Abdul Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022