BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bojonegoro melakukan sosialisasi program dan manfaat ke pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yakni kepada para nelayan tepian Bengawan Solo yang tergabung dalam Asosiasi Paguyuban Nelayan kabupaten setempat.

Kegiatan sosialisasi digelar dalam acara optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja informal di Kabupaten Bojonegoro pada Selasa (22/11). 

Selain Asosiasi Paguyuban Nelayan se-Kabupaten Bojonegoro, kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Bidang Pengelola Perikanan serta Penyuluh Perikanan di tiap kecamatan. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Iman M Amin dalam sambutannya mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Iman menjelaskan, peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia. BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan dan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

Pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang menjalankan usahanya secara mandiri tidak memiliki atasan atau karyawan seperti wirausaha, pedagang pasar, ojek online, petani, freelancer dan pekerja paruh waktu.

"Kami siap melindungi pekerja dengan perlindungan paripurna meski tanpa ikatan kerja, termasuk para nelayan ini," kata Iman.

Perlindungan untuk peserta BPU yaitu berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Perlindungan itu sangat penting bagi pekerja yang menjalankan usahanya secara mandiri. Adapun premi hanya Rp36.800/bulan sudah mendapatkan tiga perlindungan dari BPJAMSOSTEK.

Manfaat yang diberikan adalah, jika peserta mengalami kecelakaan kerja mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan JKK Meninggal untuk ahli warisnya 48 x upah atau peserta kecelakaan pada saat bekerja atau penyakit akibat kerja, maka semua biaya medis ditanggung sampai sembuh oleh BPJAMSOSTEK termasuk penggantian upah sementara tidak mampu bekerja (STMB) selama tidak dapat melakukan pekerjaan.

Jika meninggalnya tidak ada hubungan dengan pekerjaan, santunan JKM untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta termasuk beasiswa untuk 2 anak senilai masing masing Rp174 juta jika masa iuran peserta mencapai 36 bulan.

Manfaat yang ketiga adalah JHT, yakni program perlindungan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Kepala Bidang Pengelola Perikanan Wiwik menambahkan, saat ini ada sekitar 500-an pekerja informal di sektor perikanan Sungai Bengawan Solo yang butuh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Mereka adalah para nelayan, pedagang ikan, dan lainnya yang sangat penting untuk dilindungi. Hal itu mengingat risiko kerja mereka yang tinggi dan potensi musibah di sekitar yang tidak terdeteksi," kata Wiwik. 

Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro hadir untuk memberikan perlindungan agar para pekerja informal juga dapat bekerja dengan aman dan nyaman. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022