Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendukung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meningkatkan cakupan kepesertaan demi melindungi pekerja di provinsi setempat.

"Kita menggaungkan pentingnya perlindungan jaminan sosial sebagai amanah pemerintah yang hadir melindungi masyarakat," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono di Surabaya, Kamis.
 
Sebagai upaya untuk mengingatkan kembali daerah-daerah yang belum optimal dalam peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan maka digelar kegiatan monitoring dan evaluasi.

Kegiatan tersebut juga berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Pergub 36 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur serta Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.
 
Ia menyampaikan memang ada faktor lain yaitu kondisi pertumbuhan ekonomi iklim dalam berusaha tergantung upah minimum yang diberlakukan, dan juga masih pascapandemi COVID-19 belum pulih betul.
 
Menurutnya, perlu penyadaran-penyadaran dan perlu kerjasama pemerintah daerah yang di bawah selain potensi pekerja penerima upah yang di perusahaan juga ada pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah yaitu UMKM.
 
"Koperasi Kecil harus diberlakukan sama karena memiliki risiko yang tinggi untuk kecelakaan kerja, kematian dan hari tuanya," ucapnya.
 
Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur Deny Yusyulian menyebutkan kesadaran masyarakat masih rendah dan negara hadir untuk melindungi masyarakat yang prioritas tidak mampu yang dialokasikan melalui anggaran pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.
 
"Yang diharapkan adalah pelaksanaan implementasi Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021, dimana cakupan kepesertaan Januari sebesar 25 persen dan November menjadi 27 persen atau mengalami kenaikan 2 persen," katanya.
 
Tantangan saat ini, lanjut dia, di sektor UMKM bahwa cakupan baru 6,4 persen yang terlindungi dari target pemerintah pusat 11 persen sehingga masih ada gap 312 ribu yang harus terlindungi.
 
"Seperti pak sekda sampaikan akan melihat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022 supaya dapat melindungi UMKM," tuturnya.
 
Pemerintah provinsi dan pemerintah daerah, kata dia, harus mengalokasikan anggaran dan membuat regulasi terkait optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.
 
"Yang sudah dilakukan optimalisasi, regulasi dan penganggaran sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 Tahun 2022 tentang penyusunan APBD Tahun 2023," kata dia.
 
Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir melalui BPJamsostek untuk memberikan perlindungan sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja melalui lima program jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdiri dari JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 
 
“Kerja keras bebas cemas, kerja keras setiap hari pekerja dan keluarga terlindungi," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022