Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur menerima jatah sebanyak 261 formasi tenaga kesehatan untuk proses seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2022 melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kota Madiun menerima alokasi sebanyak 261 formasi nakes dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pada pendaftaran kali ini," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Madiun Haris Rahmanudin di Madiun, Rabu.

Menurut dia, pelamar PPPK nakes yang dapat mendaftar seleksi tersebut adalah eks tenaga Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN atau tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan per 1 April 2022.

"Pelamar PPPK JF Kesehatan yang dimaksud merupakan pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi yang dinyatakan valid oleh Kementerian Kesehatan," katanya.

Adapun persyaratan PPPK tenaga kesehatan dapat dilihat di Keputusan MenPANRB 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.

Selain itu, juga Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor HK.01.03/F/2268/2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan pada instansi pusat dan daerah 2022.

Syarat lainnya, pelamar PPPK tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai formasi JF yang dilamar berdasarkan Surat Edaran Nomor DM.03.01/F/1636/2022 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022.

Haris menambahkan, secara keseluruhan, Kota Madiun mendapat kuota sebanyak 466 formasi untuk proses seleksi CASN 2022 melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rinciannya 205 untuk guru dan 261 untuk tenaga kesehatan.

Untuk formasi guru pendaftaran sudah lebih dulu dibuka secara daring di laman https://sscasn.bkn.go.id. Sedangkan seleksi administrasi berlangsung hingga 15 November 2022.

Terdapat tiga kategori prioritas yang boleh melamar PPPK JF guru. Yakni prioritas I merupakan tenaga honorer kategori II, guru non-ASN, lulusan PPG dan guru swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021.

Pelamar prioritas II merupakan tenaga honorer kategori II dan pelamar prioritas III yang merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

Sementara untuk pelamar umum terdiri dari, lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik kurang dari tiga tahun.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022