Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek, Jawa Timur, membentuk posko pengaduan masyarakat di 157 desa/kelurahan untuk menampung keluhan dan aspirasi warga terkait kamtibmas.

"Pembentukan posko ini dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengadukan atau melaporkan suatu permasalahan," kata Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino di Trenggalek, Kamis.

Menurut Alith, pembentukan posko hingga tingkat desa/kelurahan sejalan dengan Program “Quick Wins” Presisi Kapolri di mana salah satu program prioritasnya adalah optimalisasi pelayanan publik dan peningkatan aduan masyarakat.

Implementasi program pengaduan masyarakat itu mulai diberlakukan awal November 2022. Posko pengaduan beroperasi menampung setiap laporan maupun keluhan dan harapan warga di lima kelurahan dan 152 desa yang tersebar 14 kecamatan se-Kabupaten Trenggalek.

"Dalam pelaksanaannya, bhabinkamtibmas di setiap posko akan berkoordinasi dengan unsur tiga pilar yang ada di masing-masing wilayah," terangnya.

Ia mengatakan saat ini posko pengaduan ditempatkan di salah satu ruang di setiap balai desa/kelurahan agar lebih mudah diakses, termasuk untuk berkonsultasi tentang kamtibmas.

"Atau istilahnya curhat tentang berbagai masalah khususnya terkait dengan Kamtibmas. Agar lebih efektif, bhabinkamtibmas tidak terbatas stasioner di posko. Melainkan juga berpatroli keliling permukiman pada jam-jam tertentu sekaligus patroli dumas menggunakan kendaraan dinas yang dimiliki," kata Alith.

Alith meminta para bhabinkamtibmas membuat akun media sosial resmi yang berfungsi sebagai jembatan penghubung antara petugas dan masyarakat. Interaksi di antaranya meliputi berbagai kegiatan atau program desa yang sudah digelar maupun kegiatan lainnya.

"Dengan adanya posko ini diharapkan keamanan di lingkungan desa lebih terjaga dan program pemerintah di tingkat desa bisa lebih optimal yang muaranya  tercipta rasa aman dan nyaman masyarakat," katanya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022