Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Sampang menyita sebanyak 33 merek rokok ilegal atau tidak dilekati pita cukai dan dijual bebas dalam operasi gabungan yang digelar dalam sepekan terakhir.
"Temuan ini berdasarkan hasil operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal yang digelar di 14 kecamatan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Sampang Suryanto dalam keterangan pers kepada media, Rabu.
Puluhan rokok ilegal yang ditemukan marak beredar tersebut umumnya berasal dari luar Kabupaten Sampang.
"Yang diproduksi di Sampang juga ada, akan tetapi lebih banyak dari luar, seperti Pamekasan dan Sumenep," katanya.
Rokok-rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai ini, banyak dijual warga di pedesaan dengan harga jual jauh lebih murah dibanding rokok resmi, yakni antara Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per bungkus.
Suryanto menjelaskan operasi pemberantasan rokok ilegal di Sampang oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Satpol PP, polisi, TNI dan Bea Cukai Pamekasan itu, menyasar tiga lokasi yang dinilai rentan adanya transaksi atau pengiriman rokok Ilegal.
Masing-masing pasar tradisional, jasa pengiriman barang, dan terminal angkutan umum maupun angkutan barang.
"Selain menggelar operasi, kami juga menyampaikan sosialisasi secara langsung kepada pedagang, dan masyarakat di 14 kecamatan untuk mengajak masyarakat agar bersama-sama tidak mengonsumsi rokok ilegal," katanya pula.
Berdasarkan data Kantor Bea Cukai Pamekasan, peredaran rokok ilegal di Pulau Madura tergolong tinggi, berdasarkan hasil operasi yang digelar dalam tiga tahun terakhir dan dimusnahkan oleh pihak Bea Cukai Pamekasan.
Pada 2019, rokok ilegal yang dimusnahkan tercatat sebanyak 5.465.363 batang, lalu pada Februari 2020 sebanyak 6.227.884 batang.
Lalu, pada November 2020 sebanyak 3.077.112 batang rokok ilegal dimusnahkan, dan pada Oktober 2021 sebanyak 5.329.166 batang rokok ilegal dimusnahkan.
Dengan demikian, maka total jumlah rokok ilegal yang berhasil disita petugas dan dimusnahkan selama kurun waktu 2019 hingga 29 Oktober 2021 ini sebanyak 20.099.525 batang rokok.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Temuan ini berdasarkan hasil operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal yang digelar di 14 kecamatan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Sampang Suryanto dalam keterangan pers kepada media, Rabu.
Puluhan rokok ilegal yang ditemukan marak beredar tersebut umumnya berasal dari luar Kabupaten Sampang.
"Yang diproduksi di Sampang juga ada, akan tetapi lebih banyak dari luar, seperti Pamekasan dan Sumenep," katanya.
Rokok-rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai ini, banyak dijual warga di pedesaan dengan harga jual jauh lebih murah dibanding rokok resmi, yakni antara Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per bungkus.
Suryanto menjelaskan operasi pemberantasan rokok ilegal di Sampang oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Satpol PP, polisi, TNI dan Bea Cukai Pamekasan itu, menyasar tiga lokasi yang dinilai rentan adanya transaksi atau pengiriman rokok Ilegal.
Masing-masing pasar tradisional, jasa pengiriman barang, dan terminal angkutan umum maupun angkutan barang.
"Selain menggelar operasi, kami juga menyampaikan sosialisasi secara langsung kepada pedagang, dan masyarakat di 14 kecamatan untuk mengajak masyarakat agar bersama-sama tidak mengonsumsi rokok ilegal," katanya pula.
Berdasarkan data Kantor Bea Cukai Pamekasan, peredaran rokok ilegal di Pulau Madura tergolong tinggi, berdasarkan hasil operasi yang digelar dalam tiga tahun terakhir dan dimusnahkan oleh pihak Bea Cukai Pamekasan.
Pada 2019, rokok ilegal yang dimusnahkan tercatat sebanyak 5.465.363 batang, lalu pada Februari 2020 sebanyak 6.227.884 batang.
Lalu, pada November 2020 sebanyak 3.077.112 batang rokok ilegal dimusnahkan, dan pada Oktober 2021 sebanyak 5.329.166 batang rokok ilegal dimusnahkan.
Dengan demikian, maka total jumlah rokok ilegal yang berhasil disita petugas dan dimusnahkan selama kurun waktu 2019 hingga 29 Oktober 2021 ini sebanyak 20.099.525 batang rokok.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022