Aparat Kepolisian Resor Kota Kediri, Jawa Timur, menahan BS (31), seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri terkait dengan kasus perampokan Perumda BPR Kota Kediri.

"Pelaku kami amankan dan sudah kami tanyakan dengan bukti yang kita tunjukkan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya," kata Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi di Kediri, Kamis.

Ia mengatakan, penangkapan BS yang merupakan pekerja harian lepas di Satpol PP Kota Kediri tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan aparat. Berawal dari perampokan di Perumda BPR Kota Kediri, pada 18 Oktober 2022 polisi melakukan penyelidikan.

Sebelumnya, aparat sempat kesulitan mengungkap kasus itu. Rekaman kamera pengintai atau CCTV juga tidak jelas merekam nomor kendaraan pelaku, bahkan telepon seluler milik korban yang juga diambil pelaku dibuang.

Saat itu, pelaku ke lokasi Perumda BPR Kota Kediri sebagai nasabah hingga beberapa kali yang diduga ragu hingga akhirnya pelaku melakukan aksi nekatnya merampok.

"Pelaku mengambil telepon seluler korban dan karena melawan akhirnya korban dicekik dan diikat dengan lakban yang sudah disiapkan. Pelaku mengambil uang Rp20 juta," kata dia.

Polisi yang mendapati laporan itu langsung ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya mengerucut pada BS yang diduga sebagai pelaku perampokan.

Polisi menemui pelaku saat jaga malam. Awalnya, pelaku mengelak namun setelah ditunjukkan barang bukti akhirnya pelaku mengakui. Saat ini, yang bersangkutan diamankan di Mapolres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus itu, selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp2 juta, dua cincin serta surat-suratnya, satu telepon seluler, satu sepeda motor dan sejumlah barang bukti lainnya.

Terkait dengan modus, Kapolres mengatakan pelaku mempunyai utang serta harus melunasi sejumlah pembayaran saat membeli barang secara daring. Selain itu, pelaku juga kecanduan judi daring.

"Motifnya ada utang, pesanan barang, jadi motif ekonomi. Judi online juga, ini penyakit. Saya juga imbau ke seluruh warga Kota Kediri hindari narkoba, perjudian, karena hal yang berbahaya," kata dia.

Kini tersangka harus meringkuk di dalam sel tahanan Polres Kediri Kota. Dia dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022