Pemerintah Kabupaten Bangkalan mulai melakukan perbaikan data pada sejumlah organisasi perangkat daerah dalam upaya mewujudkan "Satu Data Indonesia" melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik.
"Sistem pemerintahan berbasis elektronik dengan data tunggal atau satu data ini merupakan upaya pemerintah dalam menyajikan data yang valid di berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari pusat, provinsi, kabupaten, hingga kecamatan dan desa/kelurahan," kata Wakil Bupati Bangkalan Mohni dalam keterangannya di Bangkalan, Selasa.
Mohni menjelaskan data valid akan membantu program yang dilakukan pemerintah bisa tepat sasaran.
"Oleh karena itu, pemerintah berkepentingan agar semua data yang tersaji sebagai acuan program yang dicanangkan oleh pemerintah di berbagai kementerian, organisasi perangkat daerah adalah satu data," katanya.
Komitmen pemerintah dalam mewujudkan satu data ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/94/KPTS/013/2020 tentang Forum Satu Data Jawa Timur, dan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten.
Wabup menuturkan data yang menjadi acuan pemerintah dalam menjalankan program bantuan atau pemberdayaan masyarakat sering ditemukan ganda, seperti data warga miskin, pelaku usaha, petani dan nelayan.
Selain banyak ditemukan ganda, ada juga data yang tidak valid dan sulit diakses oleh semua lapisan masyarakat.
"Padahal pada era keterbukaan informasi publik seperti sekarang ini, semua orang berhak mengetahui selama data tersebut tidak menyangkut rahasia negara karena dengan data yang terbuka, pemantauan bisa dilakukan oleh siapa saja," kata wabup.
Melalui sistem Satu Data Indonesia tersebut maka semua data nantinya akan tersaji secara terintegrasi.
"Kami juga telah menginstruksikan kepada semua pimpinan OPD di Pemkab Bangkalan untuk mendukung terwujudnya Satu Data Bangkalan karena itu merupakan salah satu kewajiban dan tugas yang harus dipenuhi oleh masing-masing OPD," katanya.
Wabup menjelaskan upaya mewujudkan Satu Data Indonesia sebagaimana instruksi Presiden RI itu mulai dilakukan Pemkab Bangkalan bersama Badan Pusat Statistik dengan melaksanakan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022.
Pendataan Regsosek adalah pendataan kesejahteraan sosial ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai salah satu strategi pelaksanaan reformasi sistem perlindungan sosial.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Sistem pemerintahan berbasis elektronik dengan data tunggal atau satu data ini merupakan upaya pemerintah dalam menyajikan data yang valid di berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari pusat, provinsi, kabupaten, hingga kecamatan dan desa/kelurahan," kata Wakil Bupati Bangkalan Mohni dalam keterangannya di Bangkalan, Selasa.
Mohni menjelaskan data valid akan membantu program yang dilakukan pemerintah bisa tepat sasaran.
"Oleh karena itu, pemerintah berkepentingan agar semua data yang tersaji sebagai acuan program yang dicanangkan oleh pemerintah di berbagai kementerian, organisasi perangkat daerah adalah satu data," katanya.
Komitmen pemerintah dalam mewujudkan satu data ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/94/KPTS/013/2020 tentang Forum Satu Data Jawa Timur, dan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten.
Wabup menuturkan data yang menjadi acuan pemerintah dalam menjalankan program bantuan atau pemberdayaan masyarakat sering ditemukan ganda, seperti data warga miskin, pelaku usaha, petani dan nelayan.
Selain banyak ditemukan ganda, ada juga data yang tidak valid dan sulit diakses oleh semua lapisan masyarakat.
"Padahal pada era keterbukaan informasi publik seperti sekarang ini, semua orang berhak mengetahui selama data tersebut tidak menyangkut rahasia negara karena dengan data yang terbuka, pemantauan bisa dilakukan oleh siapa saja," kata wabup.
Melalui sistem Satu Data Indonesia tersebut maka semua data nantinya akan tersaji secara terintegrasi.
"Kami juga telah menginstruksikan kepada semua pimpinan OPD di Pemkab Bangkalan untuk mendukung terwujudnya Satu Data Bangkalan karena itu merupakan salah satu kewajiban dan tugas yang harus dipenuhi oleh masing-masing OPD," katanya.
Wabup menjelaskan upaya mewujudkan Satu Data Indonesia sebagaimana instruksi Presiden RI itu mulai dilakukan Pemkab Bangkalan bersama Badan Pusat Statistik dengan melaksanakan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022.
Pendataan Regsosek adalah pendataan kesejahteraan sosial ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai salah satu strategi pelaksanaan reformasi sistem perlindungan sosial.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022