Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tulungagung mengirimkan dua aparatur sipil negara (ASN) pengguna narkotika ke Panti Rehabilitasi Narkoba di Lido, Bandung, Jawa Barat untuk penyembuhan.
"Dua ASN ini kami tangkap bersama dua pelaku edar gelap narkoba lain selama kurun Januari hingga September 2022," kata kepala BNN Kabupaten Tulungagung, AKBP Toni Sugianto di Tulungagung, Sabtu.
Ia tidak menyebut nama maupun asal lembaga dinas kedua ASN yang kini dikarantina di panti rehabilitasi narkoba tersebut.
Penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera. Kedua ASN masih akan terus dipantau kendati nantinya dinyatakan sudah selesai menjalani program rehabilitasi dari ketergantungan narkoba.
Jika dalam perjalanan pascarehabilitasi kembali melakukan pelanggaran serupa, keduanya akan kembali ditangkap dan diproses hukum.
"Kami akan terus awasi hingga enam bulan hingga satu tahun ke depan," katanya.
Untuk pengguna yang direhabilitasi karena ditangkap, tiap tahun dirinya menargetkan lima orang, namun kini berjumlah tujuh orang.
Untuk tujuh orang ini bisa direhabilitasi asalkan mereka belum terlalu kecanduan, barang bukti yang diamankan kecil.
"Sama sekali mereka tidak ditarik biaya," ucapnya.
Selain empat orang yang "diamankan", BNN Tulungagung juga melakukan pendampingan kepada 36 pengguna narkoba di Tulungagung. Salah satu dari mereka bahkan masih berusia remaja, sekitar 15 tahun.
"Satu orang pengguna psikotropika jenis dobel L dan sisanya pengguna (narkoba) sabu," paparnya.
Dia menjelaskan 36 orang yang mendapat pendampingan itu berstatus relawan dan mereka datang sendiri ke BNN untuk minta direhabilitasi.
Biasanya mereka bisa pulih dari ketergantungan narkotika lebih cepat, dibanding pengguna yang direhabilitasi karena ditangkap BNN atau polisi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Dua ASN ini kami tangkap bersama dua pelaku edar gelap narkoba lain selama kurun Januari hingga September 2022," kata kepala BNN Kabupaten Tulungagung, AKBP Toni Sugianto di Tulungagung, Sabtu.
Ia tidak menyebut nama maupun asal lembaga dinas kedua ASN yang kini dikarantina di panti rehabilitasi narkoba tersebut.
Penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera. Kedua ASN masih akan terus dipantau kendati nantinya dinyatakan sudah selesai menjalani program rehabilitasi dari ketergantungan narkoba.
Jika dalam perjalanan pascarehabilitasi kembali melakukan pelanggaran serupa, keduanya akan kembali ditangkap dan diproses hukum.
"Kami akan terus awasi hingga enam bulan hingga satu tahun ke depan," katanya.
Untuk pengguna yang direhabilitasi karena ditangkap, tiap tahun dirinya menargetkan lima orang, namun kini berjumlah tujuh orang.
Untuk tujuh orang ini bisa direhabilitasi asalkan mereka belum terlalu kecanduan, barang bukti yang diamankan kecil.
"Sama sekali mereka tidak ditarik biaya," ucapnya.
Selain empat orang yang "diamankan", BNN Tulungagung juga melakukan pendampingan kepada 36 pengguna narkoba di Tulungagung. Salah satu dari mereka bahkan masih berusia remaja, sekitar 15 tahun.
"Satu orang pengguna psikotropika jenis dobel L dan sisanya pengguna (narkoba) sabu," paparnya.
Dia menjelaskan 36 orang yang mendapat pendampingan itu berstatus relawan dan mereka datang sendiri ke BNN untuk minta direhabilitasi.
Biasanya mereka bisa pulih dari ketergantungan narkotika lebih cepat, dibanding pengguna yang direhabilitasi karena ditangkap BNN atau polisi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022