Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sedang mengkaji izin penyitaan tongkang yang diajukan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dalam perkara penggelapan pasokan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk kapal-kapal milik PT Meratus Line. 

Juru bicara PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Parnata menjelaskan izin penyitaan diajukan penyidik Polda Jatim pada 9 September lalu terhadap tongkang milik PT Bahana Line maupun PT Bahana Ocean Line sebagai pengangkut BBM yang oleh PT Meratus dilaporkan telah digelapkan sejak tahun 2015 hingga Januari 2022.

"Pengajuan izin penyitaan tongkang oleh penyidik Polda Jatim belum dikabulkan. Sampai sekarang masih sedang dikaji oleh pimpinan PN Surabaya," katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis. 

Penyidik Polda Jatim dalam perkara ini telah menetapkan sebanyak 17 tersangka. Berkas perkaranya sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Agustus lalu namun dikembalikan dengan status P19 atau kurang lengkap. 

Atas arahan Kejati Jatim, penyidik Polda Jatim awal pekan melanjutkan untuk melengkapi penyidikan dengan memeriksa pemilik dan direksi PT Bahana Line maupun Bahana Ocean Line. 

Bersamaan dengan itu, mengajukan izin penyitaan tongkang pengangkut BBM milik dua perusahaan yang terafiliasi tersebut kepada PN Surabaya yang hingga kini, setelah sebulan sejak pengajuannya, tak kunjung dikabulkan. 

"Ya, informasinya seperti itu, masih dikaji oleh pimpinan PN Surabaya," ucap Gede Agung Parnata. (*)

 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Abdul Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022