Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur menerima tambahan Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat sebesar Rp9,8 miliar yang akan digunakan untuk upaya penekanan inflasi daerah pasca-kenaikan harga BBM.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Madiun Sidik Muktiaji mengatakan tambahan DID tersebut merupakan penghargaan atas kinerja tahun berjalan. DID tersebut digunakan untuk penanganan inflasi di Kota Madiun. Hal ini cukup membanggakan karena hanya 10 daerah di Jawa Timur yang mendapatkan tambahan DID tersebut.
Baca juga: Pemkot Madiun bentuk Satgas Inflasi memantau harga bahan pokok
"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140, hanya ada 10 kota dan kabupaten termasuk Pemprov di Jawa Timur yang mendapat tambahan DID ini. Kota Madiun salah satunya," ujar Sidik Muktiaji di Madiun, Jumat.
Menurut dia, terdapat kriteria tertentu untuk bisa mendapatkan tambahan DID tersebut. Salah satunya, diukur dari kategori kinerja. Mulai, penggunaan produk dalam negeri, percepatan belanja daerah, percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19, dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, stunting, dan penurunan inflasi.
Ia menegaskan bahwa Kota Madiun dinilai pemerintah pusat cukup baik dalam pemenuhan kriteria kinerja tersebut, sehingga mendapatkan tambahan DID tersebut.
Baca juga: Pemkab Madiun gelar pasar murah tekan inflasi daerah
"Besaran tambahan DID-nya juga berbeda-beda tergantung besaran nilai dari lima kriteria itu," kata dia.
Sidik menjelaskan, Pemkot Madiun di bawah kepemimpinan Wali Kota Madiun Maidi memang fokus menginstruksikan untuk mengedepankan penggunaan produk lokal. Karenanya, penggunaan produk dalam negeri (PDN) juga cukup tinggi di Kota Madiun.
Selain itu, pembangunan di Kota Madiun juga cepat. Artinya, penyerapan belanja daerah juga cepat. Terkait vaksinasi COVID-19, Kota Madiun pernah mendapatkan penghargaan capaian vaksinasi tertinggi di Jawa Timur. Begitu juga terkait penekanan angka kemiskinan, pengangguran, stunting, dan inflasi daerah.
"Tambahan DID ini akan digunakan untuk penekanan inflasi di Kota Madiun. Nanti akan dibagi menjadi tiga kelompok pemakaian," katanya.
Sidik menyebut anggaran sebesar Rp9,8 miliar tersebut akan dipergunakan untuk Bantuan Langsung Tunai Daerah (BLTD) BBM, pengendalian harga dan stok barang kebutuhan, kemudian bantuan bibit tanaman, serta pembangunan sumur pompa.
Untuk BLTD BBM akan dialokasikan sebesar Rp1,9 miliar lebih dari tambahan DID tersebut. Jumlah keluarga penerima manfaat mencapai sebanyak 3.247 sasaran.
Sedangkan, untuk kegiatan pengendalian harga dan stok barang kebutuhan dialokasikan sebesar Rp6,5 miliar lebih. Adapun pengendalian harga dan stok barang kebutuhan sudah berjalan di Kota Madiun. Salah satunya, melalui penyediaan Warung Tekan (Wartek) Inflasi.
Terakhir, untuk bantuan bibit dan pembuatan sumur pompa dialokasikan sebesar Rp374 juta lebih. Terdapat sebanyak 6.993 batang bibit tanaman komoditas penyumbang inflasi dan lima paket sumur pompa dari besaran alokasi tersebut.
Untuk teknisnya, lanjut Sidik, nanti diserahkan ke OPD masing-masing. Ada tiga OPD yang menangani. Yakni, Dinas Sosial PP dan PA, Dinas Perdagangan, dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Madiun Sidik Muktiaji mengatakan tambahan DID tersebut merupakan penghargaan atas kinerja tahun berjalan. DID tersebut digunakan untuk penanganan inflasi di Kota Madiun. Hal ini cukup membanggakan karena hanya 10 daerah di Jawa Timur yang mendapatkan tambahan DID tersebut.
Baca juga: Pemkot Madiun bentuk Satgas Inflasi memantau harga bahan pokok
"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140, hanya ada 10 kota dan kabupaten termasuk Pemprov di Jawa Timur yang mendapat tambahan DID ini. Kota Madiun salah satunya," ujar Sidik Muktiaji di Madiun, Jumat.
Menurut dia, terdapat kriteria tertentu untuk bisa mendapatkan tambahan DID tersebut. Salah satunya, diukur dari kategori kinerja. Mulai, penggunaan produk dalam negeri, percepatan belanja daerah, percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19, dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, stunting, dan penurunan inflasi.
Ia menegaskan bahwa Kota Madiun dinilai pemerintah pusat cukup baik dalam pemenuhan kriteria kinerja tersebut, sehingga mendapatkan tambahan DID tersebut.
Baca juga: Pemkab Madiun gelar pasar murah tekan inflasi daerah
"Besaran tambahan DID-nya juga berbeda-beda tergantung besaran nilai dari lima kriteria itu," kata dia.
Sidik menjelaskan, Pemkot Madiun di bawah kepemimpinan Wali Kota Madiun Maidi memang fokus menginstruksikan untuk mengedepankan penggunaan produk lokal. Karenanya, penggunaan produk dalam negeri (PDN) juga cukup tinggi di Kota Madiun.
Selain itu, pembangunan di Kota Madiun juga cepat. Artinya, penyerapan belanja daerah juga cepat. Terkait vaksinasi COVID-19, Kota Madiun pernah mendapatkan penghargaan capaian vaksinasi tertinggi di Jawa Timur. Begitu juga terkait penekanan angka kemiskinan, pengangguran, stunting, dan inflasi daerah.
"Tambahan DID ini akan digunakan untuk penekanan inflasi di Kota Madiun. Nanti akan dibagi menjadi tiga kelompok pemakaian," katanya.
Sidik menyebut anggaran sebesar Rp9,8 miliar tersebut akan dipergunakan untuk Bantuan Langsung Tunai Daerah (BLTD) BBM, pengendalian harga dan stok barang kebutuhan, kemudian bantuan bibit tanaman, serta pembangunan sumur pompa.
Untuk BLTD BBM akan dialokasikan sebesar Rp1,9 miliar lebih dari tambahan DID tersebut. Jumlah keluarga penerima manfaat mencapai sebanyak 3.247 sasaran.
Sedangkan, untuk kegiatan pengendalian harga dan stok barang kebutuhan dialokasikan sebesar Rp6,5 miliar lebih. Adapun pengendalian harga dan stok barang kebutuhan sudah berjalan di Kota Madiun. Salah satunya, melalui penyediaan Warung Tekan (Wartek) Inflasi.
Terakhir, untuk bantuan bibit dan pembuatan sumur pompa dialokasikan sebesar Rp374 juta lebih. Terdapat sebanyak 6.993 batang bibit tanaman komoditas penyumbang inflasi dan lima paket sumur pompa dari besaran alokasi tersebut.
Untuk teknisnya, lanjut Sidik, nanti diserahkan ke OPD masing-masing. Ada tiga OPD yang menangani. Yakni, Dinas Sosial PP dan PA, Dinas Perdagangan, dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022