BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) hadir memberikan manfaat program santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Guru Tidak Tetap/Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT) yang terdaftar sebagai tenaga non-ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Penyerahan santunan dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah didampingi Kepala BPJAMSOSTEK Bojonegoro Iman M.Amin di Ruang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro pada Rabu (14/9/2022).

Sekda Bojonegoro Nurul Azizah mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah salah satu bentuk kepedulian dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang diberikan kepada pekerja non-ASN yang terdiri dari GTT, PTT, dan THL. 

"Sesuai data, hingga kini ada sebanyak 5.541 orang non-ASN di Pemkab Bojonegoro yang telah didaftarkan mengikuti program perlindungan BPJAMSOSTEK," ujar Sekda Nurul.

Adapun, penerima manfaat santunan JKM dalam hal ini adalah Ibu Endang yang merupakan ahli waris istri dari (alm) Bapak Supiono. Dimana, peserta semasa hidup adalah GTT/PTT di SMPN 1 Bojonegoro.

Selain itu, santunan JKM juga diberikan kepada Ibu Nur yang merupakan ahli waris istri dari (alm) Bapak Ahmad Nurcozinal Arifin, seorang GTT/PTT di SDN Kauman II. Masing-masing ahli waris memperoleh manfaat JKM senilai Rp42 Juta.

Kepala BPJAMSOSTEK Bojonegoro Iman M. Amin menyampaikan apresiasinya pada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro atas kepedulianya kepada pekerja di lingkungan Pemkab Bojonegoro dalam hal perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para pekerja non-ASN di lingkungan pemda setempat. 

Iman mengatakan BPJS Ketenagakerjaan lahir berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 dengan tugas melindungi seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja sektor formal (PU) maupun BPU.

Menurut Iman, dukungan dari Bupati Bojonegoro itu sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2021, bahwa untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pegawai non-ASN atau Tenaga Harian Lepas (THL) dianggarkan melalui P-APBD 2021 dan berlanjut dengan APBD 2022.

"Sebanyak 5.541 pekerja non-ASN/THL Bojonegoro sudah didaftarkan. Dan iurannya sudah dibayarkan melalui APBD," kata Iman 

Ia menambahkan terdapat beragam manfaat yang bisa didapatkan peserta BPJAMSOSTEK jika terjadi kecelakaan kerja, di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi pekerja yang mengalami kecelakaan pada saat bekerja atau akan menuju tempat bekerja. 

Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. 

Selain manfaat tersebut, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bekerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta. 

Selain itu, dua orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta.

"BPJAMSOSTEK selalu hadir untuk memberikan perlindungan bagi peserta pekerja dan keluarganya," katanya. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022