Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meminta penyidik kepolisian daerah setempat untuk melengkapi berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang dilaporkan oleh perusahaan pelayaran PT Meratus Line.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Sofyan Salle menyatakan telah menerima berkas perkaranya dari penyidik Polda Jatim namun dikembalikan lagi karena dinyatakan belum sempurna atau P19.
"Ada syarat administrasi berkas perkara yang belum terpenuhi," katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Menurutnya perkara ini dinyatakan P19 sejak 24 Agustus lalu.
Perkara ini dilaporkan ke Polda Jatim pada 9 Februari 2022 oleh Dirut PT Meratus Line Slamet Rahardjo. Terlapornya Edy Setyawan dan kawan-kawan yang juga karyawan PT Meratus Line.
Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/ atau penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan Juncto turut serta dan atau pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, 372 dan 374 juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 3, 4, 5 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.
Dalam laporan tersebut dugaan aksi penggelapan BBM disebut berlangsung sejak 2015 hingga Januari 2022.
Polda Jatim telah menetapkan 17 tersangka, termasuk Edy Setyawan yang tercatat sebagai karyawan outsorcing PT Meratus Line di bawah PT Mirsan Indonesia.
"Sampai sekarang kami menunggu pengembalian berkas perkaranya yang lengkap dari penyidik Polda Jatim," ucap Aspidum Kejati Jatim Sofyan Salle.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Sofyan Salle menyatakan telah menerima berkas perkaranya dari penyidik Polda Jatim namun dikembalikan lagi karena dinyatakan belum sempurna atau P19.
"Ada syarat administrasi berkas perkara yang belum terpenuhi," katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Menurutnya perkara ini dinyatakan P19 sejak 24 Agustus lalu.
Perkara ini dilaporkan ke Polda Jatim pada 9 Februari 2022 oleh Dirut PT Meratus Line Slamet Rahardjo. Terlapornya Edy Setyawan dan kawan-kawan yang juga karyawan PT Meratus Line.
Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/ atau penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan Juncto turut serta dan atau pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, 372 dan 374 juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 3, 4, 5 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.
Dalam laporan tersebut dugaan aksi penggelapan BBM disebut berlangsung sejak 2015 hingga Januari 2022.
Polda Jatim telah menetapkan 17 tersangka, termasuk Edy Setyawan yang tercatat sebagai karyawan outsorcing PT Meratus Line di bawah PT Mirsan Indonesia.
"Sampai sekarang kami menunggu pengembalian berkas perkaranya yang lengkap dari penyidik Polda Jatim," ucap Aspidum Kejati Jatim Sofyan Salle.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022