Bea dan Cukai Jember bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, terus menyosialisasikan penegakan hukum rokok ilegal hingga melaksanakan operasi rokok tanpa cukai yang masih beredar di wilayah itu.

Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo Buchari mengajak seluruh elemen masyarakat berpartisipasi aktif dalam rangka menekan peredaran rokok tanpa pita cukai dengan menginformasikan jika ada indikasi rokok ilegal di sekitarnya.

"Pada Rabu (24/8) kemarin, kami bersama petugas Bea dan Cukai Jember kembali menyosialisasikan mengenai rokok ilegal di Kantor Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan," kata Buchari di Situbondo, Jumat.
 
Sosialisasi penegakan hukum rokok ilegal di Kantor Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Rabu (24/8/2022) (ANTARA/Novi H)

Dalam sosialisasi penegakan rokok tanpa pita cukai di Kecamatan Panarukan itu, seluruh RT/RW dan perangkat desa termasuk kepala dusun, diundang menjadi peserta dan sekaligus mereka diajak bekerja sama memberikan informasi kepada petugas jika ada pelaku peredaran rokok tanpa cukai.

"Jadi, kami sampaikan kepada RT/RW dan kepala dusun serta masyarakat melaporkan kepada kami jika ada warganya yang memroduksi rokok tanpa pita cukai, yang secara nyata ini merugikan negara," katanya.

Kata Buchari, Satpol PP Situbondo dan petugas Bea dan Cukai Jember selama 2021 sudah mengamankan atau menyita sekitar 909.000 batang rokok ilegal, yang nantinya rokok tanpa pita cukai itu akan dimusnahkan.

"Selama tahun 2021, kami mengamankan hampir 100 bal atau 909.000 batang rokok ilegal," ujarnya.
 
Sosialisasi penegakan hukum rokok ilegal di Kantor Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Rabu (24/8/2022) (ANTARA/Novi H)

Sementara itu, Perwakilan Bea dan Cukai Jember Febra Fathurrahman mengatakan bahwa sosialisasi dilaksanakan dengan harapan masyarakat sadar untuk mematuhi ketentuan bidang cukai, karena saat ini untuk mengurus izin produksi rokok telah dimudahkan.

"Dari harga rokok, 61 persen masuk pajak negara. Misal, harga rokok Rp20.000, maka Rp12.000 masuk pajak," katanya.

Data diperoleh, Pemkab Situbondo mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai hasil Tembakau (CBHCHT) pada tahun 2022 sebesar Rp55.748.515.000.

Anggaran itu dikelola sejumlah Organisasi Perangkat daerah (OPD) setempat, di antaranya Dinas Sosial, Diskoperindag, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perhubungan, Dinas PUPP, Satpol PP, RSUD dr. Abdoer Rahem, RSUD Besuk, dan RSUD Asembagus. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022