Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Madiun, Jawa Timur menemukan sebanyak 400 dari 1.000 berkas persyaratan keanggotaan partai politik di daerahnya yang telah dilakukan verifikasi administrasi dalam keadaan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Hasil sementara, dari 1.000 berkas terverifikasi, ditemukan sebanyak 400 berkas keanggotaan belum memenuhi syarat keanggotaan parpol peserta Pemilu 2024," ujar Ketua KPU Kabupaten Madiun Ali Nur Wahyudi di Madiun, Kamis.
Menurut dia, berkas keanggotaan yang TMS tersebut disebabkan karena berbagai alasan seperti keanggotaan ganda di partai politik lain hingga nomor induk kependudukan (NIK) di berkas KTP dengan KK yang tidak sesuai.
Sesuai tahapan, saat ini KPU Kabupaten Madiun sedang melakukan proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik di tingkat daerah yang telah dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.
Atas temuan data keanggotaan TMS tersebut, pihak KPU setempat akan mengembalikan ke parpol bersangkutan guna proses perbaikan.
"Nantinya, pihak parpol yang harus memastikan ke KPU bahwa si A ini adalah benar-benar anggotanya yang dikuatkan dengan surat pernyataan dan diunggah kembali oleh partai politik pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," ucapnya.
Ali menjelaskan, secara keseluruhan, terdapat sebanyak 25.661 berkas dokumen keanggotaan dari 24 partai politik peserta pemilu di Kabupaten Madiun yang harus diverifikasi oleh tim verifikator KPU setempat.
Sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022, proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik tersebut dilakukan selama 14 hari mulai 16 Agustus 2022 hingga 29 Agustus 2022, setelah itu baru dilakukan proses perbaikan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Hasil sementara, dari 1.000 berkas terverifikasi, ditemukan sebanyak 400 berkas keanggotaan belum memenuhi syarat keanggotaan parpol peserta Pemilu 2024," ujar Ketua KPU Kabupaten Madiun Ali Nur Wahyudi di Madiun, Kamis.
Menurut dia, berkas keanggotaan yang TMS tersebut disebabkan karena berbagai alasan seperti keanggotaan ganda di partai politik lain hingga nomor induk kependudukan (NIK) di berkas KTP dengan KK yang tidak sesuai.
Sesuai tahapan, saat ini KPU Kabupaten Madiun sedang melakukan proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik di tingkat daerah yang telah dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.
Atas temuan data keanggotaan TMS tersebut, pihak KPU setempat akan mengembalikan ke parpol bersangkutan guna proses perbaikan.
"Nantinya, pihak parpol yang harus memastikan ke KPU bahwa si A ini adalah benar-benar anggotanya yang dikuatkan dengan surat pernyataan dan diunggah kembali oleh partai politik pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," ucapnya.
Ali menjelaskan, secara keseluruhan, terdapat sebanyak 25.661 berkas dokumen keanggotaan dari 24 partai politik peserta pemilu di Kabupaten Madiun yang harus diverifikasi oleh tim verifikator KPU setempat.
Sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022, proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik tersebut dilakukan selama 14 hari mulai 16 Agustus 2022 hingga 29 Agustus 2022, setelah itu baru dilakukan proses perbaikan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022