Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, mulai melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik di tingkat daerah yang telah dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.
"Kegiatan verifikasi ini akan kami lakukan hingga 29 Agustus 2022 dengan ketentuan, yaitu memverifikasi nama-nama anggota parpol sesuai dengan yang sudah diturunkan ke KPU daerah," ujar anggota KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat dihubungi di Ngawi, Kamis.
Menurut ia, hingga saat ini KPU Kabupaten Ngawi untuk sementara telah menerima dokumen persyaratan keanggotaan 20 parpol, dari 24 parpol yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Sesuai aturan, jumlah minimal anggota masing-masing parpol yang ditetapkan untuk Kabupaten Ngawi sebanyak 897 orang.
"Sampai saat ini masing-masing parpol ada yang menyetor 1.500 anggota dan ada juga yang 2.000 anggota. Ini semua kita verifikasi satu per satu dengan objek penelitian kartu identitas berupa unggahan salinan KTP elektronik dan KTA (kartu tanda anggota) lengkap dengan isian identitasnya," kata Aman Ridho.
Nantinya semua identitas anggota parpol tersebut saat verifikasi harus sesuai dengan dokumen yang diunggah oleh parpol pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Kemudian data hasil verifikasi tersebut secara langsung akan terkirim ke KPU RI dan apabila ada yang perlu ditindaklanjuti juga akan terkoneksi dengan parpol yang bersangkutan.
Baca juga: KPU Jatim ingatkan ketersediaan jaringan internet hadapi verifikasi administrasi
Ridho menambahkan sejauh ini ada temuan anggota parpol yang berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS), yakni tercantum ganda pada dua partai politik lain. Untuk itu, pihaknya akan mengembalikan ke masing-masing parpol guna dilakukan perbaikan.
"Mereka nantinya yang harus memastikan ke KPU bahwa si A ini adalah benar-benar anggotanya yang dikuatkan dengan surat pernyataan," tambahnya.
Sesuai Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022, verifikasi administrasi anggota partai politik dilakukan selama 14 hari mulai 16 hingga 29 Agustus 2022.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Kegiatan verifikasi ini akan kami lakukan hingga 29 Agustus 2022 dengan ketentuan, yaitu memverifikasi nama-nama anggota parpol sesuai dengan yang sudah diturunkan ke KPU daerah," ujar anggota KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat dihubungi di Ngawi, Kamis.
Menurut ia, hingga saat ini KPU Kabupaten Ngawi untuk sementara telah menerima dokumen persyaratan keanggotaan 20 parpol, dari 24 parpol yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Sesuai aturan, jumlah minimal anggota masing-masing parpol yang ditetapkan untuk Kabupaten Ngawi sebanyak 897 orang.
"Sampai saat ini masing-masing parpol ada yang menyetor 1.500 anggota dan ada juga yang 2.000 anggota. Ini semua kita verifikasi satu per satu dengan objek penelitian kartu identitas berupa unggahan salinan KTP elektronik dan KTA (kartu tanda anggota) lengkap dengan isian identitasnya," kata Aman Ridho.
Nantinya semua identitas anggota parpol tersebut saat verifikasi harus sesuai dengan dokumen yang diunggah oleh parpol pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Kemudian data hasil verifikasi tersebut secara langsung akan terkirim ke KPU RI dan apabila ada yang perlu ditindaklanjuti juga akan terkoneksi dengan parpol yang bersangkutan.
Baca juga: KPU Jatim ingatkan ketersediaan jaringan internet hadapi verifikasi administrasi
Ridho menambahkan sejauh ini ada temuan anggota parpol yang berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS), yakni tercantum ganda pada dua partai politik lain. Untuk itu, pihaknya akan mengembalikan ke masing-masing parpol guna dilakukan perbaikan.
"Mereka nantinya yang harus memastikan ke KPU bahwa si A ini adalah benar-benar anggotanya yang dikuatkan dengan surat pernyataan," tambahnya.
Sesuai Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022, verifikasi administrasi anggota partai politik dilakukan selama 14 hari mulai 16 hingga 29 Agustus 2022.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022