Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur mengingatkan ketersediaan jaringan internet di kantor KPU kabupaten/kota sebagai bentuk kesiapan menghadapi verifikasi administrasi dalam rangka Pemilu 2024.
"Ketersediaan jaringan internet harus mumpuni di semua daerah," ujar Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Insan Qoriawan ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin.
Menurut dia, verifikasi administrasi dilakukan dengan mencocokkan data keanggotaan yang telah di-input terhadap dokumen usai diunggah oleh partai politik pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Insan Qoriawan yang juga mantan anggota KPU Kabupaten Pasuruan tersebut menegaskan pihaknya ingin memastikan kesiapan penyelenggara di daerah dalam menghadapi verifikasi administrasi.
"Yang dimaksud adalah verifikasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan partai politik. Adapun untuk verifikasi administrasi dokumen persyaratan dilakukan oleh KPU RI," katanya.
Sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022, verifikasi administrasi dilakukan selama 14 hari mulai 16 Agustus 2022 hingga 29 Agustus 2022.
Untuk memperlancar tahapan verifikasi administrasi, kata dia, KPU Jatim memastikannya mulai dari ketersediaan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang mencukupi.
Sementara itu, supervisi dan monitoring dilakukan oleh para anggota KPU Jatim ke sejumlah KPU kabupaten/kota.
Rinciannya, Insan Qoriawan ke KPU Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, dan Kediri, kemudian Gogot Cahyo Baskoro ke Kabupaten Situbondo, Bondowoso, dan Jember.
Berikutnya, Miftahur Rozaq ke Kabupaten Bangkalan, Gresik, dan Tuban, lalu Nurul Amalia ke Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Batu, serta Rochani ke Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Sidoarjo.
Di sisi lain, berikut jadwal tahapan pendaftaran dan penyampaian dokumen partai politik yang sudah dimulai pada 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022.
Selanjutnya, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Bawaslu pada 14 September 2022. Adapun masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan pada 15—28 September 2022.
Berikutnya, verifikasi administrasi perbaikan pada 29 September—12 Oktober 2022, penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Bawaslu pada 14 Oktober 2022.
Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan pada 15 Oktober—4 November 2022, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada partai politik dan Bawaslu pada 9 November 2022.
Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan serta penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik pada 10—23 November, verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan pada 24 November—7 Desember 2022.
Lalu, 14 Desember 2022 dilakukan penetapan partai politik, penetapan hasil pengundian nomor urut serta pengumuman peserta Pemilu 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022