Kuasa hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sabotase terhadap sidang praperadilan dengan cara menetapkan nama mantan Bupati Tanah Bumbu itu dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Saya minta izin, minta maaf menggunakan bahasa yang agak terang, ini sabotase praperadilan kami," kata Denny usai putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

Denny mengatakan pengajuan sidang praperadilan kliennya itu sudah dilakukan sebelum Mardani ditetapkan sebagai DPO. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang dalam Status Daftar Pencarian Orang.

Baca juga: Mardani Maming jadi DPO

Denny mengatakan Mardani tidak pernah berencana mangkir dari panggilan KPK. Pihaknya hanya memohon agar penyidik menghormati proses praperadilan.

"Jadi, tidak ada niat (Mardani) untuk tidak datang. Kalau ini yang kemudian dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima, ya kayak yang tadi saya sebut, ini jadi proses sabotase praperadilan kami yang akhirnya tidak masuk ke pertanyaan-pertanyaan pokok tentang penetapan tersangka yang tidak sah, pembuktian yang tidak sah," jelasnya.

Baca juga: Mardani Maming ditetapkan tersangka oleh KPK

Dia menambahkan Mardani akan hadir memenuhi panggilan KPK, Kamis (28/7), sesuai janji sebelumnya.

"Insya Allah," ujar Denny.

PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Mardani H. Maming.

Hakim Hendra Utama Sutardodo menolak seluruh permintaan praperadilan Mardani Maming. Hakim mengatakan KPK sudah sesuai dengan prosedur dalam menetapkan Mardani sebagai tersangka.

Baca juga: PBNU dikritik saat carikan pengacara profesional untuk Mardani Maming
Baca juga: Gus Salam kecewa PBNU cuma nonaktifkan Mardani Maming

Pewarta: Maria Cicilia

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022