Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, mengungkapkan kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat sekitar Rp676 juta.

Sebelumnya, kejaksaan menyebutkan kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi tersebut sekitar Rp800 juta yang merupakan sangkaan penyidik. Hari ini disebutkan kerugian keuangan negara berubah menjadi sekitar Rp676 juta berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Situbondo.

"Kerugian keuangan negara sudah keluar dari penghitungan Inspektorat. Penghitungannya total loss karena memang pagu anggaran Rp867 juta. Dari pagu itu ada pajak sehingga setelah dikurangi pajak, nilai kerugian (keuangan negara) menjadi kurang lebih Rp676 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nauli Rahim Siregar dalam konferensi pers di Situbondo, Jumat.

Baca juga: Kejari: Kerugian negara Rp800 juta korupsi DLH Situbondo sangkaan penyidik

Dari anggaran sebesar Rp676 juta ini, lanjut dia, dipergunakan untuk kegiatan pengadaan jasa konsultasi penyusunan dokumen UPL dan UKL. Oleh karena kegiatan UPL dan UKL terindikasi fiktif maka hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat disimpulkan menjadi total loss.

"Total loss itu artinya secara keseluruhan uang sebesar Rp676 juta tidak dipergunakan untuk kegiatan sebagaimana mestinya yang telah dianggarkan untuk pembuatan UPL dan UKL di Dinas Lingkungan Hidup," katanya.

Baca juga: Kejaksaan Situbondo tetapkan enam tersangka dugaan korupsi UPL/UKL

Menurut Nauli Rahim, penyidik kejaksaan melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka kasus dugaan korupsi DLH di Rumah Tahanan Kelas IIB Situbondo selama 20 hari, terhitung sejak Rabu, 20 Juli 2022.

"Nantinya (selama ditahan) dalam rentan waktu tersebut kami akan melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan dan dalam pemeriksaan itu kami penuhi hak-hak para tersangka," ucapnya.

Baca juga: Dugaan korupsi DLH, Kejaksaan Situbondo periksa lima konsultan

Pada Rabu 20/7) malam, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo Reza Aditya Wardhana menyatakan kerugian keuangan negara sekitar Rp800 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan dokumen UPL dan UKL APBD tahun 2021 di Dinas Lingkungan Hidup setempat merupakan sangkaan penyidik.

"Kerugian keuangan negara Rp800 juta itu keseluruhan? Ini baru sangkaan penyidik, nanti lebih tepatnya dari hasil persidangan," katanya kepada wartawan.

Baca juga: Kejaksaan Situbondo geledah kantor DLH dugaan korupsi jasa konsultasi UPL/UKL

Penyidik kejaksaan menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan dokumen UPL dan UKL APBD 2021 di Dinas Lingkungan Hidup, itu, pada Rabu (20/7) malam.

Dari enam tersangka itu, empat orang di antaranya pegawai organik Dinas Lingkungan Hidup dan dua tersangka lainnya konsultan. 

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022