Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL) tahun 2021 di Dinas Lingkungan Hidup setempat.

Enam tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara ratusan juta itu, yakni inisial U, AS, S, TW, JK, dan YD, yang merupakan pengguna anggaran (PA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat teknis, dan penyedia.

"Perkara sudah sampai tahap penetapan tersangka dan kemudian setelah ditetapkan tersangka enam orang, kami lakukan penahanan 20 hari terhitung mulai hari ini," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Situbondo Reza Aditya Wardhana di Situbondo, Rabu (20/7) malam.

Ia menyebutkan dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan UPL dan UKL tahun anggaran 2021 di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo itu mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp800 juta.

Mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Reza mengatakan lembaganya masih melakukan pendalaman.

"Untuk penambahan tersangka kami belum tahu. Kita akan dalami lebih lanjut. Apabila ada perkembangan dalam penemuan fakta selanjutnya, kemungkinan tersangka bisa bertambah," ucapnya.

Sebelumnya, pada tanggal 2 Maret 2022, Kejaksaan Negeri Situbondo menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup setempat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan UPL dan UKL tahun 2021.

Penggeledahan di Dinas Lingkungan Hidup itu dilakukan untuk pencarian dan pengumpulan barang bukti dugaan tindak korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan UPL/UKL.

Indikasi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan UPL/UKL tahun anggaran 2021 itu karena dalam pelaksanaannya melewati batas waktu yang seharusnya selesai pada 20 Desember 2021, ternyata masih berlangsung dan dikerjakan hingga Februari 2022.

Selain itu, jasa konsultasi penyusunan UPL/UKL dilakukan atau dikerjakan oleh konsultan yang bukan ahlinya. Sementara penyusunan UPL/UKL adalah yang berkaitan dengan lingkungan.

Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan, yaitu ruang kepala dinas, ruang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH), dan ruang arsip. Ada sejumlah dokumen dan beberapa komputer dan laptop pendukung yang diamankan.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022