Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo Reza Aditya Wardhana menyatakan kerugian keuangan negara sekitar Rp800 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL) tahun 2021 di Dinas Lingkungan Hidup setempat merupakan sangkaan penyidik.

"Kerugian keuangan negara Rp800 juta itu keseluruhan? Ini baru sangkaan penyidik, nanti lebih tepatnya dari hasil persidangan," katanya kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, Rabu (20/7) malam.

Reza menjelaskan enam orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan dokumen UPL dan UKL APBD 2021 di Dinas Lingkungan Hidup diperiksa sekitar delapan jam bersama lima saksi lainnya, termasuk bendahara.

Menurut ia, setelah penyidik kejaksaan melakukan rangkaian pemeriksaan sejak pukul 10:00 WIB pada Rabu, 20 Juli 2022. Sekitar pukul 18:00 WIB langsung menetapkan enam orang tersangka, yakni inisial U, AS, S, TW, JK, dan YD, yang merupakan pengguna anggaran (PA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat teknis, dan penyedia atau konsultan.

"Dari enam tersangka itu, empat orang di antaranya pegawai organik Dinas Lingkungan Hidup dan dua tersangka lainnya konsultan," kata Kasi Pidsus Reza.

Ia menjelaskan penahanan terhadap enam tersangka sesuai Pasal 21 KUHAP karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

"Jadi, alasan subjektif dan objektif melakukan penahanan terhadap tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujarnya.

Reza menambahkan dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap enam tersangka terungkap peran masing-masing dalam kasus korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan dokumen UPL dan UKL yang sumber anggarannya APBD tahun 2021.

"Peran dari masing-masing tersangka terungkap hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," tuturnya.

Mengenai otak intelektual kasus dugaan korupsi ini, Raza mengatakan hal itu bisa saja berkembang pada fakta persidangan.

"Lebih detailnya teman-teman (wartawan) mengikuti fakta persidangan dan yang pasti kami segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan," katanya.

Enam tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan dokumen UPL dan UKL APBD tahun 2021 di Dinas Lingkungan Hidup itu kini harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022