Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Rabu, menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten setempat terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UPL dan UKL) tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Iwan Setiawan mengatakan penggeledahan di Dinas Lingkungan Hidup untuk pencarian dan pengumpulan barang bukti dugaan tindak korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan UPL/UKL.

"Paket ada 119 paket, jasa konsultasi yang dikerjakan oleh lima konsultan, dan ada 11 kontrak. Nilainya sekitar Rp864 juta," kata kepada wartawan usai melakukan penggeledahan di Kantor DLH Kabupaten Situbondo.

Ia menjelaskan bahwa indikasi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan UPL/UKL tahun anggaran 2021, itu, karena dalam pelaksanaannya melewati batas waktu, yang seharusnya selesai pada 20 Desember 2021, ternyata masih berlangsung atau dikerjakan hingga Februari 2022.

Selain itu, lanjut dia, jasa konsultasi penyusunan UPL/UKL dilakukan atau dikerjakan oleh konsultan yang bukan ahlinya. Sementara penyusunan UPL/UKL adalah yang berkaitan dengan lingkungan.

"Satu hal lagi, sepertinya dalam pelaksanaan ini, Dinas Lingkungan Hidup membuat sendiri penyusunan UPL/UKL ini, sebagian besar. Sementara yang melakukan pengujian adalah DLH sendiri, ada penggunaan bendera-bendera perusahaan yang seolah-olah dikerjakan konsultan," ucapnya.

Ia menambahkan, penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan yaitu ruang kepala dinas, ruang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH), dan ruang arsip.

"Ada sejumlah dokumen dan beberapa komputer (CPU) dan laptop pendukung yang diamankan," katanya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022