Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, memperketat pengawasan, pendataan dan pemeriksaan lalu lintas ternak pada pos pantau di wilayah kabupaten setempat untuk mencegah meluasnya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Kegiatan itu bertujuan melakukan pengawasan, pendataan dan pemeriksaan ternak yang akan menuju pasar hewan Kecamatan Banyuanyar dan pendataan pelaku usaha yang membawa ternak," kata Medik Veteriner Muda Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto di Probolinggo, Kamis.

Menurutnya, dasar hukum kegiatan itu adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan jo UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.

Selanjutnya, Permentan Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting serta Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan PMK pada ternak.

"Kami memberikan imbauan, edukasi dan kesempatan hingga tiga kali kepada pembawa ternak dengan tujuan pasar hewan yang sama bahwa lalu lintas ternak tetap memakai Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari daerah asal dan rekomendasi dari daerah tujuan," tuturnya.

Selain itu, memberikan edukasi kepada pelaku usaha untuk tetap menjaga higenis sanitasi ternak dan sarana transportasi yang digunakan sebagai salah satu upaya pencegahan penularan PMK.

Ada 80 ekor ternak sapi yang masuk ke wilayah pasar hewan Kecamatan Banyuanyar terdiri dari delapan peternak asal Kabupaten Lumajang, tiga dari Kota Probolinggo dan selebihnya dari Kabupaten Probolinggo.

"Dari hasil pemeriksaan kesehatan hewan di lapangan, semuanya masih dalam kondisi sehat belum ditemukan gejala/simptom PMK," katanya.

Ia mengatakan pengawasan, pendataan dan pemeriksaan lalu lintas ternak dilaksanakan hingga larut malam dengan tujuan agar pembawa ternak selalu mencukupi administrasi kesehatan ternak sesuai aturan yang berlaku.

"Apabila dalam pengawasan, pendataan dan pemeriksaan di pos pantau lalu lintas ternak ditemukan hewan sakit maupun ada gejala PMK, maka akan disuruh kembali ke tempat asalnya," ujar Nikolas.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022