Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pamekasan, Jawa Timur, berupaya mengatasi tunggakan pembayaran iuran peserta di wilayah itu melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

"Program ini untuk memberikan kemudahan bagi para peserta yang menunggak membayar iuran dan khusus bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah," kata Kepala BPJS Kesehatan Pamekasan Munaqib dalam keterangan persnya di Pamekasan, Jumat.

Ia menjelaskan sasaran program bagi yang terlambat membayar iuran di atas tiga bulan hingga 12 bulan.

Caranya, peserta bisa mendaftar melalui aplikasi mobile JKN atau melalui BPJS Kesehatan Care Center 165.

Peserta bisa melakukan pendaftaran dalam program REHAB setiap bulan, terhitung mulai tanggal 1 hingga 28 di setiap bulan berjalan hingga peserta bisa melunasi masa rehab dan dinyatakan selesai.

"Kami berharap, program ini bisa menjadi solusi agar status kepesertaan kembali aktif, sehingga para peserta yang sempat menunggak pembayaran bisa kembali untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan," katanya, menjelaskan.

Jumlah peserta BPJS Kesehatan di Pamekasan yang menunggak pembayaran iuran terdata sebanyak 77.350 jiwa atau senilai Rp70,4 miliar, tersebar di empat kabupaten, yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Kabupaten Sumenep.

Terbanyak di Kabupaten Pamekasan, yakni 25.243 jiwa, dan yang paling sedikit di Kabupaten Sumenep sebanyak 12.558 jiwa.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022