Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menggagalkan peredaran puluhan ribu pil koplo jenis dobel L yang diamankan dari seorang tersangka berinisial FAV berusia 23 tahun di wilayah Kota Malang.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Kepala Polresta Malang Kota Kompol Yuliati dalam jumpa pers di Malang, Jumat, mengatakan bahwa pelaku peredaran pil koplo itu ditangkap petugas kepolisian pada wilayah hukum Polsek Blimbing, Kota Malang.

"Kasus pertama ini berkaitan dengan obat-obatan terlarang yang ditangkap di wilayah hukum Polsek Blimbing, Kota Malang," kata Yuliati.

Kapolsek Blimbing Kompol Yanuar Rizal Ardianto menjelaskan bahwa penangkapan tersangka tersebut bermula dari adanya informasi yang didapatkan dari masyarakat kepada Unit Reskrim Polsek Blimbing.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, ujarnya, jajaran Unit Reskrim Polsek Blimbing melakukan pemantauan di wilayah Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing karena diduga ada transaksi obat-obatan terlarang.

"Kami bergerak ke kawasan Arjosari, karena diduga akan ada transaksi obat-obatan terlarang di sebuah rumah di wilayah tersebut," katanya lagi.

Pada saat tersangka diamankan, petugas mendapatkan barang bukti berupa pil koplo jenis dobel L sebanyak 55.260 butir yang dikemas dalam 55 botol plastik berwarna putih dan dalam sejumlah bungkus plastik.

Ia menegaskan sesuai dengan arahan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan jika ada peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Kami terus memerangi narkoba untuk menjadikan wilayah Jawa Timur, khususnya Kota Malang menuju bersih dari narkoba atau Bersinar," ujarnya lagi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 atau 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara selama 10-15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022