Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti berupa ratusan ribu pil koplo dan sejumlah narkoba lain yang merupakan hasil dari 289 perkara pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Kabupaten Malang Diah Yuliastuti di Kabupaten Malang, Selasa, mengatakan bahwa barang bukti yang dihancurkan dari perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut, didapatkan pada periode Januari-Juli 2022.

"Barang bukti ini kami dapatkan dari 289 perkara pidana umum yang sudah inkrah, mulai Januari hingga Juli 2022," kata Diah.

Dalam kesempatan itu, barang bukti yang dimusnahkan adalah ganja kering seberat 995,31 gram, sembilan poket ganja, 187,03 gram sabu, 130 poket sabu, pil koplo dobel L 190.858 butir, pil koplo Y 1.004 butir dan 31 jenis obat-obatan ilegal.

Barang bukti berupa sabu dan ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara untuk barang bukti pil koplo dimusnahkan dengan cara diblender. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

"Kami mengedukasi masyarakat bahwa perbuatan melanggar hukum itu akan ditindak, sampai dengan eksekusi, termasuk barang bukti," katanya.

Sementara itu, Bupati Malang M Sanusi menambahkan pihaknya memberikan apresiasi kepada Kejari Kabupaten Malang yang melakukan penindakan atas sejumlah pelanggaran hukum dengan memusnahkan barang bukti narkoba tersebut.

Ia berharap, tindak pidana khususnya terkait dengan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang bisa terus berkurang, mengingat saat ini wilayah tersebut masuk dalam nominasi sebagai Kabupaten Wisata hingga di tingkat ASEAN.

Dengan kondisi itu, lanjutnya, maka kesadaran masyarakat untuk bisa mematuhi aturan hukum dan tidak melakukan tindak pidana apapun harus ditingkatkan, agar Kabupaten Malang bisa menjadi wilayah yang maju.

"Perlu kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana sekecil apapun, mengurangi perbuatan yang meresahkan. Semoga kesadaran masyarakat akan hukum bisa lebih baik lagi," kata Sanusi.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022