Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyambut baik telah disepakatinya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi inisiatif DPR untuk dibahas bersama pemerintah.

"Kemenko PMK menyambut baik disepakatinya RUU KIA jadi inisiatif DPR," kata Menko PMK ketika dihubungi Antara di Jakarta, Sabtu.

Muhadjir mengatakan, RUU KIA diharapkan akan mendukung upaya percepatan penurunan prevalensi kekerdilan atau stunting.

Pada saat ini, kata dia, pemerintah menargetkan angka stunting turun menjadi 14 persen pada 2024.

"Program percepatan pemberantasan stunting selama ini telah berjalan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga serta Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting sebagai payung hukum," katanya.

Kendati demikian, kata dia, jika nantinya RUU KIA telah disahkan menjadi undang-undang maka diharapkan akan makin mengoptimalkan lagi upaya percepatan penurunan prevalensi kekerdilan.

Dalam draf RUU KIA, terdapat usulan mengenai masa cuti hamil bagi ibu melahirkan yakni paling sedikit enam bulan seperti tertulis dalam pasal 4 ayat (2) huruf a dalam RUU tersebut. Usulan perpanjangan masa cuti ibu hamil tersebut diharapkan akan mendukung program pemenuhan ASI eksklusif pada bayi.
 

Pewarta: Wuryanti Puspitasari

Editor : Abdul Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022