Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun memusnahkan barang bukti milik negara hasil penindakan bidang cukai selama periode Juni 2021 hingga April 2022 yang berpotensi merugikan negara hingga Rp1 miliar.

Adapun barang kena cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan tersebut terdiri atas 141,02 liter minuman mengandung etil alkohol, sebanyak 1.013.888 batang rokok jenis SKM ilegal, 6.400 batang rokok jenis SPM ilegal, dan 4.836 batang rokok jenis SKT ilegal.

"Selama periode Juni 2021 hingga April 2022, KPPBC Madiun berhasil melaksanakan 74 penindakan BKC ilegal. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,071 miliar," ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun Iwan Hermawan dalam press release di kantornya, Selasa.

Menurut Iwan, lokasi penindakan selama periode tersebut cukup beragam dan sesuai dengan wilayah kerja KPPBC Madiun, yakni Kota/Kabupaten Madiun, Magetan, Ponorogo, Ngawi, dan Pacitan.

Cara penyaluran barang ilegal itu pun beragam. Ada yang menggunakan kendaraan roda dua, roda empat, bahkan melalui jasa pengiriman.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah melalui proses pengadilan dan kasusnya sudah inkrah sehingga dapat dilakukan pemusnahan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.

Pada kesempatan itu, Iwan juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan produk hasil tembakau yang legal. Dengan demikian, masyarakat turut mendukung penerimaan negara dan membantu pembangunan negara secara keseluruhan.

"Kami berharap masyarakat semakin memahami dengan BKC yang legal dan ilegal. Serta, melaporkan jika menemui BKC ilegal di wilayahnya," katanya.

Guna membasmi peredaran barang kena cukai ilegal, tim KPPBC Madiun terus melakukan patroli dan razia. Hal itu karena peredaran barang kena cukai ilegal merugikan negara.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022