Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) setempat menertibkan tempat hiburan malam yang dianggap mengganggu warga akibat suara bisingnya.
"Kami berharap ke depannya pengusaha hiburan memperhatikan hal-hal ini. Berusaha boleh tapi jangan sampai mengganggu," kata anggota Komisi A DPRD Surabaya Josiah Michael di Surabaya, Minggu.
Menurut dia, tempat hiburan malam tersebut bisa melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagaimana telah diubah ke Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Josiah pun mengapresiasi langkah Satpol PP Surabaya yang menyegel salah satu tempat hiburan malam yakni Whisper Lounge and Restaurant di Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya, pada Minggu dini hari tadi karena melanggar aturan dengan suara bising yang mengganggu ketentraman warga setempat.
Penyegelan diskotik Whisper ini imbas dari aksi demonstrasi yang dilakukan oleh warga RW 2 Dukuh Pakis Surabaya pada Sabtu (18/6) malam. Warga ramai-ramai mendatangi Whisper sembari membentangkan spanduk bertuliskan "Segel Whisper", "Tutup Whisper", "Jangan Ganggu Kenyamanan Warga", dan "Hentikan Suara Bising Whisper".
Warga mengaku terganggu dengan adanya suara bising musik dari Whisper cukup keras terjadi mulai dari pukul 20.00 WIB hingga 03.00 WIB.
"Kebetulan juga, kemarin (18/6) malam, saya ada kegiatan bimtek anggota legislatif dari PSI (Partai Solidaritas Indonesia) di Hotel Fairfield yang lokasinya berada di seberang Whisper. Saya menginap di kamar lantai 9 dan dari dalam kamar saya mendengar suara house music yang cukup kencang," kata dia.
Awalnya, Josiah mengira bahwa suara tersebut berasal dari lingkungan hotel tempatnya menginap, tapi ternyata setelah dicek dari arah Wishper. Keluhan tersebut juga disampaikan oleh beberapa tamu hotel yang lain.
"Saya kira cukup mengganggu juga padahal jarak hotel yang berada diseberang dan tiap ruangan cukup kedap suara," kata legislator PSI ini.
Untuk itu, dia menyarankan agar Wishper untuk saat ini tidak boleh beroperasi terlebih dahulu sampai bisa memperbaiki sistem peredam suara, serta harus dicek oleh dinas terkait mengenai perizinannya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Kami berharap ke depannya pengusaha hiburan memperhatikan hal-hal ini. Berusaha boleh tapi jangan sampai mengganggu," kata anggota Komisi A DPRD Surabaya Josiah Michael di Surabaya, Minggu.
Menurut dia, tempat hiburan malam tersebut bisa melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagaimana telah diubah ke Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Josiah pun mengapresiasi langkah Satpol PP Surabaya yang menyegel salah satu tempat hiburan malam yakni Whisper Lounge and Restaurant di Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya, pada Minggu dini hari tadi karena melanggar aturan dengan suara bising yang mengganggu ketentraman warga setempat.
Penyegelan diskotik Whisper ini imbas dari aksi demonstrasi yang dilakukan oleh warga RW 2 Dukuh Pakis Surabaya pada Sabtu (18/6) malam. Warga ramai-ramai mendatangi Whisper sembari membentangkan spanduk bertuliskan "Segel Whisper", "Tutup Whisper", "Jangan Ganggu Kenyamanan Warga", dan "Hentikan Suara Bising Whisper".
Warga mengaku terganggu dengan adanya suara bising musik dari Whisper cukup keras terjadi mulai dari pukul 20.00 WIB hingga 03.00 WIB.
"Kebetulan juga, kemarin (18/6) malam, saya ada kegiatan bimtek anggota legislatif dari PSI (Partai Solidaritas Indonesia) di Hotel Fairfield yang lokasinya berada di seberang Whisper. Saya menginap di kamar lantai 9 dan dari dalam kamar saya mendengar suara house music yang cukup kencang," kata dia.
Awalnya, Josiah mengira bahwa suara tersebut berasal dari lingkungan hotel tempatnya menginap, tapi ternyata setelah dicek dari arah Wishper. Keluhan tersebut juga disampaikan oleh beberapa tamu hotel yang lain.
"Saya kira cukup mengganggu juga padahal jarak hotel yang berada diseberang dan tiap ruangan cukup kedap suara," kata legislator PSI ini.
Untuk itu, dia menyarankan agar Wishper untuk saat ini tidak boleh beroperasi terlebih dahulu sampai bisa memperbaiki sistem peredam suara, serta harus dicek oleh dinas terkait mengenai perizinannya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022