Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, berhasil meraih penghargaan dalam kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (P4) ke-4 yang digelar Kementerian PAN-RB.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan penghargaan ini menjadi semangat bagi Pemerintah Kota Kediri untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Terutama pelayanan pengaduan masyarakat.

"Alhamdulillah kami mendapat apresiasi berupa penghargaan ini. Berbagai kanal aduan kami buat untuk masyarakat. Tujuannya menyelesaikan permasalahan masyarakat," katanya di Kediri, Jumat.

Pemerintah Kota Kediri telah membuat berbagai kanal aduan mulai dari aplikasi berbasis website, SMS, WhatsApp, media sosial, telepon, dan kanal aduan lainnya.

"Intinya solusi pelayanan ini selain mempermudah dan mempercepat, juga yang paling penting ada dampak nyata dan berkelanjutan. Karena prinsipnya, pelayanan terbaik jangan hanya di era saya menjabat, tapi kelak juga akan bisa dilanjutkan oleh pemimpin selanjutnya, kami sudah buatkan roadmap-nya secara jangka panjang," kata dia.

Wali Kota juga menambahkan Pemerintah Kota Kediri akan terus memperbaiki layanan publik. Perbaikan yang dilakukan mengikuti era digital, sehingga dalam merespon aduan akan lebih cepat dan tepat.

"Apa yang masih menjadi kekurangan akan terus kami perbaiki. Harapannya pelayanan di Kota Kediri semakin lebih baik lagi untuk masyarakat," ujar dia.

Kompetisi P4 diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kementerian PAN-RB) yang bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kominfo, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman.

Kompetisi ini didukung pula oleh Korea International Cooperation Agency (KOICA) dan United Nations Development Programme (UNDP). Salah satu tujuan diselenggarakannya penganugerahan ini sebagai strategi untuk memberikan contoh praktik baik kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Terutama dalam hal pertukaran pengalaman dan pembelajaran pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

Layanan pengaduan Pemerintah Kota Kediri merupakan bentuk dari transparansi serta implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.

Di samping itu setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Untuk meraih penghargaan ini, Pemerintah Kota Kediri telah melewati serangkaian seleksi. Mulai tahap evaluasi dokumen hingga wawancara pada ruang virtual.

Pemerintah Kota Kediri masuk dalam lima besar kategori Instansi Pemerintah Umum Aspek Keberlanjutan, Konektivitas dan Dampak Terbaik.

Kota Kediri menyisihkan 434 peserta dari seluruh kementerian, lembaga, BUMN, BUMD, dan pemerintah kabupaten/kota di Indonesia.

Penghargaan diserahkan oleh Sekretaris Kementerian PAN-RB Rini Widyantini dan diterima Asisten Administrasi Umum Nur Muhyar di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Kamis. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022