Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Kombes Polisi Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Aminuddin Mahmud melakukan syiar paham khilafah kepada masyarakat dengan tujuan mendirikan negara.

"Tersangka ini ada koneksi langsung dengan Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung untuk melaksanakan syiar paham khilafah dengan tujuan mendirikan negara khilafah, yang itu dilaksanakan 29 Mei 2022 lalu," kata Kombes Totok di Surabaya, Jumat. 

Ia mengatakan konvoi yang dilakukan anggota Khilafatul Muslimin berlangsung serentak di berbagai daerah pada Minggu, 29 Mei 2022. Selain di Surabaya, konvoi serupa juga digelar di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Lampung.

Baca juga: Polisi tetapkan Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya sebagai tersangka
Baca juga: Pemimpin Khilafatul Muslimin ditetapkan tersangka

Dalam konvoi itu, cara yang dilakukan anggota Khilafatul Muslimin di berbagai daerah juga sama, yakni menyebar brosur, mengimbau dan mengajak masyarakat mendukung Khilafatul Muslimin pimpinan Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung.

Selain paham syiar khilafah, Kombes Totok menyebut penyidik saat ini juga sedang mendalami sumber dana Khilafatul Muslimin Surabaya Raya. 

"Kalau sementara dari barang bukti yang diamankan, sumber dananya masih iuran dari anggota. Tapi, saat ini masih pendalaman, apakah ada dana dari luar atau tidak," katanya.

Baca juga: Polda Jatim periksa 18 anggota Khilafatul Muslimin Surabaya Raya
Baca juga: Polda Jatim geledah markas ormas Khilafatul Muslimin Surabaya Raya

Informasi diperoleh menyebutkan Abdul Qadir Hasan Baraja mendirikan Khilafatul Muslimin pada tahun 1977. Kemudian, Abdul Qadir Hasan Baraja juga turut mendirikan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) pada tahun 2000.

Khilafatul Muslimin juga disebut memiliki kedekatan dengan kelompok radikal.

Kendati demikian, lanjut Totok, penyidik Polda Jatim masih mendalami lebih lanjut untuk memastikan kebenaran Khilafatul Muslimin terafiliasi dengan jaringan terorisme. 

"Kami saat ini masih dalam proses pendalaman terkait jaringan itu. Sementara untuk satu tersangka (Aminuddin), tadi malam sudah langsung kita lakukan penahanan," katanya.

Tersangka Aminuddin dijerat Pasal 82 UU No 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pengganti UU No 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. 

Kemudian Pasal 107 KUHP Pasal 15 UU No 1 tahun 1946, kemudian Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga: Ini jejak rekam pimpinan Khilafatul Muslimin dalam jaringan teroris
Baca juga: Begini cara Khilafatul Muslimin sebarkan ideologi khilafah

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022