Polda Metro Jaya telah menetapkan pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja, sebagai tersangka terkait kegiatan organisasi tersebut yang bertentangan dengan ideologi negara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Abdul Qodir disangkakan dengan Pasal 59 ayat 4 Jo Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.
"Diancam pidana paling singkat selama lima tahun dan paling lama 15 tahun," kata Endra Zulpan di Jakarta, Selasa.
Penetapan tersangka Abdul Qodir tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti cukup terkait kegiatan Khilafatul Muslimin yang dianggap bertentangan dengan ideologi negara.
Bukti-bukti itu ditemukan dalam artikel di website Khilafatul Muslimin, buletin yang diterbitkan rutin setiap bulan, hingga kegiatan konvoi di Jakarta Timur yang membagikan selebaran ajakan ideologi khilafah.
"Kegiatan khilafah ini murni melawan hukum. Siapa pun tidak boleh melawan hukum di negara ini," ujar Zulpan.
Sebelumnya, sebuah video tersebar melalui media sosial terkait rekaman konvoi sejumlah pengendara motor membawa poster dan bendera Khilafatul Muslimin saat melintas di wilayah Cawang, Jakarta Timur pada Minggu (29/5).
Berdasarkan kesaksian warga rombongan pengendara sepeda motor itu diketahui sempat membagikan selebaran saat melintas di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya mendalami terkait konvoi sejumlah pengendara sepeda motor yang membagikan selebaran dan mengibarkan bendera khilafah tersebut.
Dari hasil penyelidikan, anggota Polda Metro Jaya memanggil sejumlah pengendara yang terlibat konvoi tersebut hingga menangkap seorang pria yang diduga pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, di Lampung.
Sementara itu, Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol. R Ahmad Nurwakhid menyebutkan kelompok Khilafatul Muslimin sama berbahaya dengan HTI, NIII, dan ISIS karena mengkampanyekan penegakan sistem khilafah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Abdul Qodir disangkakan dengan Pasal 59 ayat 4 Jo Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.
"Diancam pidana paling singkat selama lima tahun dan paling lama 15 tahun," kata Endra Zulpan di Jakarta, Selasa.
Penetapan tersangka Abdul Qodir tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti cukup terkait kegiatan Khilafatul Muslimin yang dianggap bertentangan dengan ideologi negara.
Bukti-bukti itu ditemukan dalam artikel di website Khilafatul Muslimin, buletin yang diterbitkan rutin setiap bulan, hingga kegiatan konvoi di Jakarta Timur yang membagikan selebaran ajakan ideologi khilafah.
"Kegiatan khilafah ini murni melawan hukum. Siapa pun tidak boleh melawan hukum di negara ini," ujar Zulpan.
Sebelumnya, sebuah video tersebar melalui media sosial terkait rekaman konvoi sejumlah pengendara motor membawa poster dan bendera Khilafatul Muslimin saat melintas di wilayah Cawang, Jakarta Timur pada Minggu (29/5).
Berdasarkan kesaksian warga rombongan pengendara sepeda motor itu diketahui sempat membagikan selebaran saat melintas di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya mendalami terkait konvoi sejumlah pengendara sepeda motor yang membagikan selebaran dan mengibarkan bendera khilafah tersebut.
Dari hasil penyelidikan, anggota Polda Metro Jaya memanggil sejumlah pengendara yang terlibat konvoi tersebut hingga menangkap seorang pria yang diduga pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, di Lampung.
Sementara itu, Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol. R Ahmad Nurwakhid menyebutkan kelompok Khilafatul Muslimin sama berbahaya dengan HTI, NIII, dan ISIS karena mengkampanyekan penegakan sistem khilafah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022