Kejaksaan Negeri Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, telah menyelesaikan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa yang melibatkan dua oknum perangkat desa.
"Penyidikan sudah kami selesaikan hingga tahap dua. Saat ini JPU (jaksa penuntut umum) yang kami tunjuk tengah menyiapkan berkas penuntutan untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Masnur, di Trenggalek, Rabu.
Ia mengatakan proses penyidikan telah berlangsung sekitar dua bulan. Kasus yang menjerat oknum perangkat Desa Ngulanwetan Kecamatan Pogalan itu menjadi sorotan masyarakat di Trenggalek, khususnya komunitas perangkat desa/kelurahan serta birokrasi daerah setempat.
Pasalnya, kata dia, praktik kecurangan dalam tata kelola dana desa/anggaran dana desa rawan terjadi di sejumlah desa lain.
Kedua oknum perangkat berinisial KS dan SK itu diduga korupsi dana desa dan alokasi dana desa Tahun 2019. Mereka dipersangkakan menggelembungkan dana pembangunan fisik dan kegiatan pemerintahan.
Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Trenggalek, paparnya, nilai kerugian negara atas kasus itu sekitar Rp260 juta.
"Para tersangka menguntungkan diri sendiri, ada yang (laporannya) fiktif, digelembungkan, dan pertanggungjawaban tidak sesuai peruntukan. Untuk dana desa sekitar Rp80 juta dan ADD sekitar Rp180 juta," katanya.
Setelah ditangkap, keduanya langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukumannya minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Penyidikan sudah kami selesaikan hingga tahap dua. Saat ini JPU (jaksa penuntut umum) yang kami tunjuk tengah menyiapkan berkas penuntutan untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Masnur, di Trenggalek, Rabu.
Ia mengatakan proses penyidikan telah berlangsung sekitar dua bulan. Kasus yang menjerat oknum perangkat Desa Ngulanwetan Kecamatan Pogalan itu menjadi sorotan masyarakat di Trenggalek, khususnya komunitas perangkat desa/kelurahan serta birokrasi daerah setempat.
Pasalnya, kata dia, praktik kecurangan dalam tata kelola dana desa/anggaran dana desa rawan terjadi di sejumlah desa lain.
Kedua oknum perangkat berinisial KS dan SK itu diduga korupsi dana desa dan alokasi dana desa Tahun 2019. Mereka dipersangkakan menggelembungkan dana pembangunan fisik dan kegiatan pemerintahan.
Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Trenggalek, paparnya, nilai kerugian negara atas kasus itu sekitar Rp260 juta.
"Para tersangka menguntungkan diri sendiri, ada yang (laporannya) fiktif, digelembungkan, dan pertanggungjawaban tidak sesuai peruntukan. Untuk dana desa sekitar Rp80 juta dan ADD sekitar Rp180 juta," katanya.
Setelah ditangkap, keduanya langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukumannya minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022