Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 16,9 kilogram hasil dari pengungkapan dua perkara berbeda.
"Pengungkapan 16,9 kilogram ganja ini berdasarkan hasil ungkap dua perkara yang berbeda. Salah satu yang modus dilakukan tersangka ini dengan memasukkan ganja ke dalam kemasan berisi bubuk kopi," kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Polisi M. Aris Purnomo saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Kamis.
Dari pengungkapan kasus itu, BNNP Jatim menangkap tiga orang tersangka, yaitu berinisial YF warga Jalan Kedurus, Karang Pilang Surabaya; HGA warga Jember yang tinggal di Jalan Husni Thamrin, Klojen, Malang, dan AH warga Jalan Kencana, Wagir, Malang.
Pengungkapan pertama, kata Aris, dilakukan terhadap tersangka YF yang kedapatan menyimpan ganja dengan total 1.981 gram atau 1,98 kilogram. Di hadapan petugas, YF mengaku mendapat ganja tersebut dengan cara membeli melalui media sosial Instagram dari akun Omah Ijo.
Kemudian YF berkomunikasi melalui aplikasi Telegram dengan tersangka Patah (DPO) yang menyarankan YF untuk memesan melalui akun ph8coffe karena ganja akan disamarkan pengirimannya dengan bubuk kopi.
"Tersangka YF mengaku membeli ganja tersebut dengan harga Rp12 juta. Akan tetapi, ganja tersebut belum dibayar karena perjanjiannya barang dibayar apabila sudah sampai pembeli," katanya.
Jenderal polisi bintang satu ini menambahkan untuk perkara kedua, BNNP menangkap tersangka berinisial HGA dan AH. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari BNNP Sumatera Utara serta didukung informasi masyarakat.
Petugas BNNP Jatim mendapat informasi bahwa di Kantor J&T Cabang Thamrin Jalan Husni Thamrin, Klojen, Kota Malang, dan di Lapangan Bandulan, Sukun, Kota Malang, akan ada transaksi narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap HGA yang telah menerima paket berisi ganja.
Saat ditanya petugas, HGA mengaku bahwa paket berwarna coklat dengan packing kayu tersebut berisikan narkotika jenis ganja. Tersangka HGA sebelumnya sudah lima kali menerima paket ganja.
"Dari penangkapan tersangka HGA ini, petugas menyita satu paket berwarna cokelat berisikan ganja sebanyak 15 bungkus dengan berat total 14.982 gram atau 14,98 kilogram," ujarnya.
Masih kata Brigjen Aris, tersangka HGA mengaku setelah menerima paket ganja tersebut, dia biasanya menyerahkan kepada penerimanya di Lapangan Bandulan Malang.
Selanjutnya petugas BNNP Jatim dan HGA menuju Lapangan Bandulan Malang. Di lokasi itu, HGA dan petugas bertemu dengan seorang laki-laki sebagai penerimanya, yakni tersangka AH.
"Saat berusaha mengambil paket, tersangka AH yang hendak ditangkap petugas BNNP malah mencoba melarikan diri. Petugas pun melakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan ke bagian kaki sebelah kiri guna melumpuhkan tersangka AH," ujarnya.
Dari keterangan diperoleh petugas BNNP, AH bersama HGA menerima paket ganja tersebut atas perintah atasannya bernama Sinyo (DPO ). AH juga mengaku telah lima kali menerima paket narkotika ganja atas perintah atasannya bernama Pablo (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dari hasil ungkap ini, BNNP Jatim berhasil menyelamatkan kurang lebih 34 ribu jiwa," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022