Pemerintah Kota Malang mengintensifkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 khususnya dosis ketiga atau penguat bagi warga Kota Malang, Jawa Timur, selama bulan suci Ramadhan 1443 H.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang dr. Husnul Muarif di Kota Malang, Kamis, mengatakan bahwa pelaksanaan pemberian vaksin dosis penguat atau booster tersebut dilakukan pada malam hari dan digelar di masjid-masjid di wilayah tersebut.
"Untuk vaksinasi malam hari dilakukan di masjid-masjid, namun tidak setiap hari. Kemarin ada 800 dosis untuk pelaksanaan di Masjid Jami' Kota Malang," kata Husnul.
Ia menjelaskan pelaksanaan vaksinasi pada malam hari di masjid-masjid tersebut merupakan salah satu program dari Kementerian Agama untuk mencapai program satu juta dosis vaksin booster.
Menurutnya, masjid di Kota Malang yang telah melaksanakan vaksinasi pada malam hari tersebut di antaranya adalah Masjid Al Ikhlas Jalan Raya Langsep. Dalam waktu dekat, vaksinasi juga akan dilakukan di Masjid Sabilillah, Blimbing dan lainnya.
"Untuk tempat dan dosis menyesuaikan koordinasi dengan Kemenag karena ini dalam rangka Kemenag untuk satu juta vaksin booster," katanya.
Ia menambahkan saat ini kasus harian COVID-19 di wilayah Kota Malang sudah landai. Ia berharap kondisi tersebut bisa terus dijaga mengingat dalam waktu dekat akan ada mobilitas masyarakat yang cukup tinggi pada mudik Lebaran 2022.
Menurutnya, pemerintah sudah mengeluarkan aturan terkait peraturan perjalanan dalam negeri yang diharapkan bisa dipatuhi oleh masyarakat yang melakukan mudik Lebaran kali ini khususnya yang menuju wilayah Kota Malang.
"Aturannya sesuai ketentuan saja, peraturan perjalanan dalam negeri. Itu yang harus diikuti," ujarnya.
Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada 2-3 Mei 2022, sementara cuti bersama jatuh pada 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022. Pemerintah memperkirakan sekitar 85 juta orang akan melakukan mudik pada Lebaran 2022.
Ada sejumlah persyaratan bagi para pemudik, diantaranya adalah untuk masyarakat yang baru menerima dosis pertama vaksin COVID-19, masih diwajibkan untuk melampirkan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum melakukan perjalanan.
Sementara bagi masyarakat yang sudah menerima dosis kedua, hanya perlu melampirkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. Sedangkan masyarakat yang sudah mendapatkan dosis penguat atau booster, tidak perlu melampirkan hasil tes sebagai syarat perjalanan.
Saat ini, di wilayah Kota Malang, secara keseluruhan tercatat ada 28.749 kasus konfirmasi positif COVID-19 dengan kasus aktif sebanyak 19 kasus. Dari total kasus konfirmasi itu, sebanyak 27.487 orang dilaporkan telah sembuh, 1.243 orang meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022