Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Pamekasan, Jawa Timur, menutup paksa sejumlah tempat hiburan yang nekad tetap membuka kegiatan hiburan malam saat Ramadhan 1443 Hijriah ini.
"Ada empat tempat hiburan di Pamekasan yang kami temukan tetap buka saat Ramadhan dan kini telah dilakukan penutupan paksa," kata Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan Satpol PP Pemkab Pamekasan Hasanurrahman di Pamekasan, Kamis, menjelaskan hasil razia sejak awal Ramadhan.
Keempat lokasi tersebut masing-masing tempat hiburan King Wan’s, Almahera, Putri dan Moga Jaya.
Hasanurrahman menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan tim Satpol-PP Pemkab Pamekasan, keempat tempat hiburan tersebut diketahui memang tidak mengantongi izin operasional.
Sebelumnya, Pemkab Pamekasan telah menyampaikan imbauan kepada semua pengelola tempat hiburan di kabupaten ini, agar tutup selama Ramadhan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Imbauan itu mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tempat Hiburan yang di dalamnya menyebutkan bahwa pengelola tempat hiburan harus menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan cara tidak membuka tempat hiburan selama Ramadhan.
Ketentuan lain adalah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
"Jadi, dua ketentuan perundang-undangan ini yang menjadi acuan Satpol PP dalam melakukan penertiban tempat hiburan selama Ramadhan," katanya, menjelaskan.
Selain menemukan adanya tempat hiburan yang buka saat Ramadhan, petugas juga menemukan adanya pelanggaran dalam sistem pengelolaan, di antaranya pengelola menyediakan bilik tertutup bagi pengunjung.
"Padahal dalam ketentuan harus terbuka dan tidak boleh ada bilik khusus yang tertutup," katanya, menjelaskan.
Saat ini, keempat tempat hiburan yang ditemukan buka saat Ramadhan tersebut disegel oleh petugas hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Ada empat tempat hiburan di Pamekasan yang kami temukan tetap buka saat Ramadhan dan kini telah dilakukan penutupan paksa," kata Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan Satpol PP Pemkab Pamekasan Hasanurrahman di Pamekasan, Kamis, menjelaskan hasil razia sejak awal Ramadhan.
Keempat lokasi tersebut masing-masing tempat hiburan King Wan’s, Almahera, Putri dan Moga Jaya.
Hasanurrahman menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan tim Satpol-PP Pemkab Pamekasan, keempat tempat hiburan tersebut diketahui memang tidak mengantongi izin operasional.
Sebelumnya, Pemkab Pamekasan telah menyampaikan imbauan kepada semua pengelola tempat hiburan di kabupaten ini, agar tutup selama Ramadhan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Imbauan itu mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tempat Hiburan yang di dalamnya menyebutkan bahwa pengelola tempat hiburan harus menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan cara tidak membuka tempat hiburan selama Ramadhan.
Ketentuan lain adalah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
"Jadi, dua ketentuan perundang-undangan ini yang menjadi acuan Satpol PP dalam melakukan penertiban tempat hiburan selama Ramadhan," katanya, menjelaskan.
Selain menemukan adanya tempat hiburan yang buka saat Ramadhan, petugas juga menemukan adanya pelanggaran dalam sistem pengelolaan, di antaranya pengelola menyediakan bilik tertutup bagi pengunjung.
"Padahal dalam ketentuan harus terbuka dan tidak boleh ada bilik khusus yang tertutup," katanya, menjelaskan.
Saat ini, keempat tempat hiburan yang ditemukan buka saat Ramadhan tersebut disegel oleh petugas hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022