Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya meminta seluruh bangunan liar yang berdiri di atas brandgang berupa gang, jalan setapak maupun lahan kosong milik pemerintah kota setempat ditertibkan.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono di Surabaya, Rabu, mengatakan tidak hanya bangunan liar milik PT Betjik Djojo berdiri di atas brandgang di Jalan Gembong Sawah Gang Tembusan, Kapasan, yang ditertibkan, melainkan juga seluruh bangunan liar lainnya di Surabaya.
"Semua harus ditertibkan supaya fungsi jalan dapat kembali seperti semula," ujar Baktiono.
Baktiono menjelaskan Komisi C bersama Wakil Wali Kota Surabaya Armuji serta jajaran Pemkot Surabaya sebelumnya telah melakukan inspeksi menindaklanjuti aduan warga terkait bangunan yang berdiri di atas brandgang milik PT Betjik Djojo pada Selasa (12/4).
Menurut ia, brandgang sepanjang 75 meter di kawasan tersebut sempat disewakan Pemerintah Kota Surabaya kepada PT Betjik Djojo. Namun, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2010, kini brandgang sudah tidak dapat disewakan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji telah meminta jajaran Pemkot Surabaya dalam hal ini Satpol PP untuk mentertibkan berdasarkan hasil resume rapat bersama dengan Komisi C DPRD Surabaya.
Sementara itu, Direktur PT Betjik Djojo M. Nasaruddin Ismail mengaku setuju dengan pembongkaran tersebut. Bahkan, pihaknya telah mengajukan untuk membongkar secara mandiri.
"Kami sangat patuh dengan aturan dari Pemkot Surabaya. Dulu saat kami menyewa juga tertib dan tidak ada masalah. Kalau memang tidak diperbolehkan lagi, maka akan kami bongkar bangunan yang masih tersisa," kata dia.
Sejatinya, Nasaruddin mengaku warga sekitar sangat terbantu dengan adanya bangunan di brandgang tersebut karena kawasan itu tidak terlihat lebih kumuh dan jauh lebih aman.
"Jadi, sejak kami sewa dan kami dirikan bangunan di atasnya banyak memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, khususnya yang tinggal di dekat brandgang," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono di Surabaya, Rabu, mengatakan tidak hanya bangunan liar milik PT Betjik Djojo berdiri di atas brandgang di Jalan Gembong Sawah Gang Tembusan, Kapasan, yang ditertibkan, melainkan juga seluruh bangunan liar lainnya di Surabaya.
"Semua harus ditertibkan supaya fungsi jalan dapat kembali seperti semula," ujar Baktiono.
Baktiono menjelaskan Komisi C bersama Wakil Wali Kota Surabaya Armuji serta jajaran Pemkot Surabaya sebelumnya telah melakukan inspeksi menindaklanjuti aduan warga terkait bangunan yang berdiri di atas brandgang milik PT Betjik Djojo pada Selasa (12/4).
Menurut ia, brandgang sepanjang 75 meter di kawasan tersebut sempat disewakan Pemerintah Kota Surabaya kepada PT Betjik Djojo. Namun, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2010, kini brandgang sudah tidak dapat disewakan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji telah meminta jajaran Pemkot Surabaya dalam hal ini Satpol PP untuk mentertibkan berdasarkan hasil resume rapat bersama dengan Komisi C DPRD Surabaya.
Sementara itu, Direktur PT Betjik Djojo M. Nasaruddin Ismail mengaku setuju dengan pembongkaran tersebut. Bahkan, pihaknya telah mengajukan untuk membongkar secara mandiri.
"Kami sangat patuh dengan aturan dari Pemkot Surabaya. Dulu saat kami menyewa juga tertib dan tidak ada masalah. Kalau memang tidak diperbolehkan lagi, maka akan kami bongkar bangunan yang masih tersisa," kata dia.
Sejatinya, Nasaruddin mengaku warga sekitar sangat terbantu dengan adanya bangunan di brandgang tersebut karena kawasan itu tidak terlihat lebih kumuh dan jauh lebih aman.
"Jadi, sejak kami sewa dan kami dirikan bangunan di atasnya banyak memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, khususnya yang tinggal di dekat brandgang," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022