BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jatim bersama Kejaksaan Tinggi Jatim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim dan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Jatim menggelar forum kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jatim I Putu Gede Astawa dalam keterangan pers, Selasa mengatakan dengan kegiatan ini pihak terkait di Jatim dapat bersinergi menegakkan kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Melalui forum ini kita dapat saling berdiskusi dan dapat memberikan masukan mengenai kepatuhan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di Jatim," kata Astawa.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim Himawan mengatakan melalui forum ini pihaknya mendukung penuh kegiatan BPJS Ketenagakerjaan dalam penegakan kepatuhan penyelenggaraan program jaminan sosial di Jawa Timur. 

"Manfaat program jaminan sosial ini sangat baik yakni dapat melindungi pekerja dari banyak risiko pekerjaan," katanya.

Ia berharap seluruh tenaga kerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftar supaya tenaga kerja dapat beraktivitas dengan baik karena pandemi COVID-19 berdampak pada penurunan produksi perusahaan bahkan berhenti berproduksi.

"Namun program ini tetap kita laksanakan untuk perlindungan jaminan sosial bagi setiap masyarakat," katanya.

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur Deny Yusyulian menerangkan tujuan kegiatan ini untuk menyatukan persepsi dan dukungan dari para anggota forum terkait kepatuhan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJAMSOSTEK.

"Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial bahwa Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara ini wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya sehingga jika melanggar dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda; dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu," katanya.

Deny mengatakan terbukti sudah delapan perusahaan di Jawa Timur yang sudah dikenai sanksi administratif tidak mendapat pelayanan publik tertentu oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Timur atas ketidakpatuhannya dalam mendaftarkan  para pekerjanya dalam program BPJAMSOSTEK.

Ia juga mengimbau perusahaan tidak lalai membayar iuran rutin pekerjanya. Karyawan menjadi pihak yang dirugikan jika iuran rutin BPJS Ketenagakerjaan ini tidak dibayarkan, sanksi pidana menanti perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan jika tak melaksanakan kewajibannya.

Hal ini, kata di, sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menjelaskan bahwa ketika perusahaan tidak memungut dan membayar iuran ke BPJS Ketenagakerjaan maka bisa masuk kategori melakukan tindak pidana. Bisa dikenakan sanksi pidana, dengan kurungan penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

“Kami akan berkoordinasi dengan Disnakertransprov Jatim dan Korwas PPNS Polda Jatim dalam penyelesaian perusahaan menunggak iuran ini," katanya. (*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022