Pemerintah Kota Surabaya  dalam rangka HUT ke-729 memberlakukan penghapusan sanksi administratif berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji di Surabaya, Minggu, mengatakan, penghapusan denda PBB tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 20 tahun 2022 yang diterbitkan pada 16 Maret 2022 dengan tujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat Surabaya yang memiliki tanggungan denda PBB.

"Saya berharap agar program ini dapat disosialisasikan dengan baik, sehingga warga Surabaya bisa memanfaatkan sebaik mungkin," kata Armuji.

Menurut dia, sanksi administratif berupa denda yang dihapus pada tahun 1994 sampai 2022 nanti akan dilaksanakan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya.

Armuji menyebutkan, bahwa hingga saat ini terdapat 669.871 objek PBB yang terdaftar di Pemerintah Kota Surabaya.  "Semoga kebijakan ini memberikan keringanan bagi para wajib pajak yang menunggak," ujar dia.

Selain itu, kata dia, hal itu juga sesuai dengan komitmen Wali Kota Surabaya dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji untuk meningkatkan pengelolaan keuangan, pelayanan pajak yang transparan dan akuntabel berbasis teknologi informasi.

"Kami menyadari bahwa pembangunan di Kota Surabaya tidak lepas dari partisipasi masyarakat melalui pembayaran pajak. Oleh karena itu, kami permudah akses masyarakat terhadap pajak," kata dia.

Diketahui sesuai laporan Bapenda Surabaya bahwa penyumbang terbesar pendapatan asli daerah (PAD) pada triwulan Pertama ada di sektor PBB yakni sebesar 29,74 persen dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 29,02 persen. Pemkot Surabaya menargetkan PAD pada tahun 2022 sebesar Rp4.768.251.212.071.

Untuk APBD Surabaya tahun 2022 nilainya Rp10,3 triliun dengan fokus di bidang pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pergerakan atau pemulihan ekonomi. (*)

 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022