Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, memusnahkan sebanyak sembilan pohon ganja yang merupakan barang bukti kasus kejahatan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum setempat.

Kepala Kejari Ngawi Budi Raharjo mengatakan barang bukti sejumlah pohon ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Selain sembilan pohon ganja, barang bukti lain yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5,61 gram, pil koplo sebanyak 1.504 butir, sejumlah minuman keras dan lainnya," ujar Budi Raharjo saat memimpin kegiatan pemusnahan di halaman kantor Kejari Ngawi, Kamis.

Menurut ia, ada sebanyak 34 perkara yang barang buktinya dimusnahkan tersebut terhitung mulai bulan Desember 2021 hingga Maret 2022.

Dari 34 perkara tersebut, merupakan campuran dari kasus tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang ditangani kejari setempat.

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan suatu keharusan. Hal itu karena untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti. Selain itu, proses pemusnahan barang bukti tersebut telah ditetapkan dalam aturan sebagaimana diatur bagi barang bukti kasus kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun, sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara-cara berbeda. Untuk narkoba dimusnahkan dengan cara dicampur air lalu di blender. Selain itu juga dibakar, seperti pohon ganja kering. Sedangkan barang bukti minuman keras dimusnahkan dengan dibuang ke selokan.

Kemudian, barang bukti ponsel dihancurkan dengan digilas dan dipotong menggunakan mesin pemotong dan terakhir barang bukti berupa baju, kertas, dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Proses pemusnahan barang bukti itu telah sesuai dengan putusan majelis hakim, yakni disita untuk dimusnahkan. Ini wajib untuk dimusnahkan, jangan sampai ada penyalahgunaan," katanya.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022