Kejaksan Tinggi Jawa Timur menahan pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo berinisial BA dalam perkara dugaan korupsi senilai Rp25 miliar.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menjelaskan dugaan korupsi itu terkait proses pengajuan permohonan pembiayaan multiguna syariah ke Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dari PT Astra Sedaya Finance Cabang Kediri.

"Penahanan terhadap pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo berinisial BA kami lakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka," katanya melalui keterangan tertulis di Surabaya, Kamis malam.

Baca juga: Manajemen Bank Jatim hormati proses hukum kasus dugaan korupsi

Kejati Jatim saat ini memburu supervisor PT Astra Sedaya Finance Mochamad Una yang kini berstatus dalam pencarian orang (DPO) sebagai koordinator pengajuan permohonan pembiayaan multiguna syariah ke Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.  

"Mochamad Una diduga me-mark up data karyawan maupun orang yang akan melamar pekerjaan di PT Astra Sedaya Finance Cabang Kediri untuk digunakan sebagai pemohon pengajuan pembiayaan multiguna," ujar Mia, yang baru seminggu menjabat Kepala Kejati Jatim.

Sebelumnya, pada 5 Januari 2022, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, masing-masing bernama Yuniwati Kuswandari, usia 60 tahun, warga Desa Sepande, Kecamatan Candi, Sidoarjo, dan Ario Ardianzah, usia 38 tahun, warga Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Baca juga: Kejari Kota Mojokerto ungkap dugaan korupsi Bank Jatim Rp1,5 miliar

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman menandaskan tersangka Yuniwati merupakan pengelola kantin di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Namun, dia sebelumnya tercatat sejak 1993 pernah bekerja sebagai staf finance & banking di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I hingga pensiun tahun 2016.

Sedangkan tersangka Ario Ardianzah adalah analis pembiayaan di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.

Baca juga: Kejaksaan ungkap dugaan korupsi Bank Jatim Rp25 miliar

Penyidik Kejati Jatim mengungkap tersangka Yuniwati mengajukan pembiayaan multiguna kepada PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo menggunakan nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Persyaratan pembiayaan disediakan oleh Yuniwati dengan meminta salinan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan kartu identitas (ID Card) karyawan yang mengajukan permohonan. 

Sejumlah dokumen sebagai persyaratan kelengkapan permohonan pembiayaan, di antaranya slip gaji dan surat rekomendasi, diperoleh tersangka Yuniwati  melalui Hendrik, selaku Manager Cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Baca juga: Perkara korupsi Bank Jatim rugikan negara Rp170 miliar

Fathur memastikan Manager Cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I Hendrik juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan status daftar pencarian orang (DPO) atau buron. 

"Dokumen kelengkapan permohonan pembiayaan, seperti rekening gaji dari Bank Permata, surat pengangkatan sebagai karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I, semuanya tidak sesuai. Diduga semuanya dipalsukan," katanya. 

Beberapa tanda tangan pemohon pembiayaan juga tidak ditandatangani oleh karyawan yang bersangkutan. Bahkan terdapat nomor ID Card karyawan yang diajukan dalam permohonan pembiayaan tidak terdaftar dalam sistem data PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Menurut Fathur, proses pembiayaan multiguna kepada karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I tidak sesuai dengan ketentuan pemberian pembiayaan yang diatur oleh Pedoman pembiayaan Bank Jatim.

"Tersangka Ario Ardianzah tidak melaksanakan tugasnya sebagai analis PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo. Pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut mengakibatkan kredit macet, dengan outstanding per 31 Agustus 2021 sebesar Rp25.573.332.149,00 atau Rp25 miliar lebih," ucapnya. 

Sedangkan pimpinan Bank Jatim Syariah Sidoarjo berinisial BA turut ditetapkan tersangka karena mengabaikan prinsip kehati-hatian. Di antaranya menandatangani Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Multiguna Syariah antara PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dengan PT Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I pada tanggal 27 Juni 2018. 

"Padahal pejabat yang menandatangani perjanjian ini, yaitu Hendrik W sudah tidak menjabat sebagai Branch Manager, serta Yuniwati K sudah tidak sebagai Bendahara Gaji di PT Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I," ujar Fathur.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022