Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Jawa Timur, mengungkap dugaan korupsi di Bank Jatim Cabang Mojokerto pada tahun 2013-2014 yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar. 

Kepala Kejari Kota Mojokerto Agus Herimulyanto menyatakan institusinya telah menyelidiki perkara dugaan korupsi di Bank Jatim ini sejak sekitar enam bulan yang lalu. 

"Hari ini kami menetapkan tiga orang tersangka yang langsung kami tahan selama 20 hari ke depan," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan di Surabaya, Kamis malam.

Baca juga: Kejaksaan ungkap dugaan korupsi Bank Jatim Rp25 miliar
 
Masing-masing tersangka bernama Amiruddin (AMD), Rizka Arifiandi (RZA) dan Iwan Sulistyono (IWS). Dua tersangka di antaranya saat dugaan perkara korupsi ini terjadi pada tahun 2013-2014 merupakan karyawan di PT Bank Jatim Cabang Mojokerto.

Salah satunya tersangka AMD adalah pimpinan PT Bank Jatim Cabang Mojokerto pada tahun 2013-2014. Sedangkan tersangka RZA pada masa itu menjadi staf penyelia Bank Jatim Cabang Mojokerto. 

"Tersangka IWS adalah nasabahnya. Saat itu menjabat sebagai Komisaris PT Mega Cipta Selaras hingga tahun 2014,” ujar Kajari Agus, menjelaskan.

Baca juga: Kejaksaan kembali tahan tersangka kasus kredit fiktif Bank Jatim
Baca juga: Kejaksaan tahan satu lagi tersangka kasus kredit fiktif Bank Jatim 

Modusnya, tersangka IWS mengajukan kredit modal kerja ke Bank Jatim. Setelah dananya dicairkan, diketahui terjadi penyimpangan prosedur penyaluran. 

Tidak cuma itu, Kajari Agus menandaskan, juga ditemukan penyimpangan peruntukan atau penggunaan. 

Penyidik Kejari Kota Mojokerto mengungkap dugaan penyimpangan terjadi dalam penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma di tahun 2013 dan PT Mega Cipta Selaras pada 2014.

"Berdasarkan laporan hasil audit  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jatim ditemukan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar," ucap Agus. 

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022