Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo, Jawa Timur, mengesahkan perubahan awal Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021--2026 setelah semua fraksi memberikan persetujuan.

Ketua DPRD Situbondo Edy Wahyudi mengatakan pada rapat paripurna pengesahan RPJMD yang berlangsung Senin (14/3), seluruh fraksi menyetujui untuk dilakukan pengesahan.

"Pengesahan yang dilakukan DPRD saat ini baru rancangan awal perubahan RPJMD. Meski semua fraksi menyetujui, namun ada beberapa substansi perlu dilakukan perbaikan," ujar Edy Wahyudi di Situbondo, Selasa.

Menurut ia, RPJMD itu selanjutnya akan dikonsultasikan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan kemudian diikuti dengan musrenbang. Setelah itu, masuk lagi ke DPRD untuk dilakukan  pembahasan yang intensif.

Dalam pemandangan umum, sejumlah fraksi di DPRD menyampaikan usulan, salah satunya meminta pembubaran Perusahaan Saerah (Perusda) Pasir Putih dan Perusda Perkebunan Banongan.

Selain itu, usulan soal pengembalian pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bisa masuk dalam kerangka perubahan RPJMD, termasuk pula penganggaran sebagai efek dari pembubaran perusda.

"Teman-teman fraksi meminta ada penyempurnaan terhadap kerangka awal RPJMD. Aspirasi maupun rekomendasi dari teman-teman fraksi kami tampung atas penambahan substansi yang telah disampaikan," kata politikus PKB itu.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Situbondo Tolak Atin menyampaikan bahwa perubahan RPJMD merupakan konsekuensi dari diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 dan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

"Konsekuensi dari perubahan susunan perangkat daerah di Kabupaten Situbondo, perlu ada tindak lanjut untuk melakukan perubahan RPJMD tahun 2021--2026, meskipun sebelumnya RPJMD sudah disahkan melalui rapat paripurna," ujarnya.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022