Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, Senin, memusnahkan ribuan barang bukti perkara pidana selama kurun Juli 2021 hingga Februari 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap dan dinyatakan inkrah oleh pengadilan.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di halaman Kejari Trenggalek dengan disaksikan oleh perwakilan forkopimda setempat.

"Kita musnahkan karena perkaranya sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah dikonfirmasi usai pemusnahan barang bukti.

Dijelaskan, total ada 52 perkara pidana yang telah diputus pengadilan selama kurun Juli 2021 hingga Februari 2022.

Perkara tersebut meliputi pembunuhan, pencurian, peredaran minuman keras, perjudian hingga tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti itu di antaranya narkoba jenis sabu-sabu, pil dobel L, minuman keras, telepon genggam, celurit, hingga berbagai peralatan yang digunakan untuk tindak kejahatan dan kekerasan.

"Khusus untuk barang bukti narkoba kami hancurkan dengan cara di blender dan dilarutkan dengan air. Selanjutnya, barang bukti yang telah hancur itu dibuang di tempat yang aman. Sedangkan untuk HP kami hancurkan dan yang lain dibakar," tuturnya.

Proses pemusnahan itu sesuai dengan putusan majelis hakim, yakni disita untuk dimusnahkan.

Selain itu, tindakan tersebut untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan barang bukti dari oknum yang tidak bertanggung jawab. "Ini wajib untuk dimusnahkan, jangan sampai ada penyalahgunaan," ujarnya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022