Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun, Jawa Timur, menyampaikan nota penjelasan tiga rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tahap pertama tahun 2022 dalam rapat paripurna di gedung dewan setempat, Selasa.

Tiga raperda yang disampaikan, yakni Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda Pengembangan Kewirausahaan dan Kepemudaan, serta Raperda Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya mengatakan tiga raperda inisiatif tersebut merupakan tindak lanjut dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022 yang telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif.

"Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Madiun tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Madiun Tahun 2022 pada 20 September tahun lalu," ujar Andi Raya di sela rapat paripurna.

Tiga raperda tersebut sudah dibentuk panitia khusus (pansus) dan sudah mulai pembicaraan tahap pertama dengan internal pansus dan OPD. Pihaknya berharap tahap pertama dapat segera diselesaikan.

"Tahun ini ada enam raperda inisiatif DPRD. Adapun tiga di antaranya sudah kita jalankan sekarang, sedangkan yang tiga menunggu nanti. Biasanya di akhir tahun," kata dia.

Wali Kota Madiun Maidi mengapresiasi tiga raperda inisiatif DPRD tersebut karena raperda itu disusun dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga Kota Madiun.

"Kita sangat fokus ke masalah situ karena yang diinisiatifkan DPRD itu untuk kemajuan kota ini ke depan," kata Wali Kota Maidi.

Ia menilai bahwa perkembangan Kota Madiun harus dibarengi dengan regulasi yang mengatur sehingga ada payung hukumnya.

"Kalau kota ini berkembang namun tidak diikuti dengan aturan yang berkembang juga, malah tidak ada kepastian hukumnya dan rawan masalah. Karena itu, Pemkot mendukung raperda inisiatif ini," katanya.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022