Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan bantuan modal usaha bagi 102 pelaku usaha ultra mikro yang dikemas dalam bentuk zakat produktif sebesar Rp500 ribu per orang di Kabupaten Pacitan, Sabtu.
"Bantuan modal usaha untuk pelaku usaha ultra mikro ini akan terus kami gulirkan, tidak hanya di Pacitan namun juga ke kabupaten/kota lain di Jatim guna mencegah mereka dari jeratan rentenir. Modal usaha ini juga untuk menstimulasi usaha ultra mikro agar 'survive' dalam menjalankan usaha di tengah pandemi COVID-19," kata Khofifah dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Pacitan.
Menurut Khofifah, pelaku usaha ultra mikro masuk dalam kelompok masyarakat rentan miskin. Jika ada 'goncangan' harga kebutuhan pokok, kelompok masyarakat di sektor usaha ultra mikro ini potensial menjadi miskin.
Kelompok ini merupakan yang paling rentan karena tingkat pendidikan dan aksesibilitas sehingga mudah diperdaya oleh sistem keuangan informal yang bernama rentenir atau biasa disebut bank "thithil", ujarnya.
"Iming-iming mudah mendapat pinjaman akhirnya banyak yang terjerat dalam pusaran hutang, bunga berbunga. Bukannya makin sejahtera, justru malah terbelenggu dengan hutang," lanjut Khofifah.
Di era digital ini, lanjut Khofifah, rentenir juga ikut bertransformasi menjadi pinjaman daring atau biasa disebut dengan istilah "pinjol" ilegal.
Modus yang dilakukan pinjol ilegal ini tidak jauh berbeda, yakni memberikan kemudahan dan kecepatan kepada masyarakat untuk mengajukan pinjaman.
"Korban pinjol ilegal sudah banyak bertebaran, saya tidak ingin pelaku-pelaku usaha ultra mikro di Jatim juga menjadi korban rentenir atau pinjol ilegal," ujarnya.
Khofifah mengatakan, selain menghindarkan dari rentenir, fungsi zakat produktif tersebut juga untuk memompa optimisme pelaku usaha untuk bangkit dari pandemi COVID-19.
Bahkan, hampir di setiap kunjungan, Gubernur Khofifah membagikan zakat produktif baik bersumber dari Baznas Jawa Timur maupun dari BUMD Jawa Timur.
"Semoga program ini bisa menjadi bantalan ekonomi bagi pelaku usaha ultra mikro di Jatim supaya terhindar ketergantungan ke rente," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Bantuan modal usaha untuk pelaku usaha ultra mikro ini akan terus kami gulirkan, tidak hanya di Pacitan namun juga ke kabupaten/kota lain di Jatim guna mencegah mereka dari jeratan rentenir. Modal usaha ini juga untuk menstimulasi usaha ultra mikro agar 'survive' dalam menjalankan usaha di tengah pandemi COVID-19," kata Khofifah dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Pacitan.
Menurut Khofifah, pelaku usaha ultra mikro masuk dalam kelompok masyarakat rentan miskin. Jika ada 'goncangan' harga kebutuhan pokok, kelompok masyarakat di sektor usaha ultra mikro ini potensial menjadi miskin.
Kelompok ini merupakan yang paling rentan karena tingkat pendidikan dan aksesibilitas sehingga mudah diperdaya oleh sistem keuangan informal yang bernama rentenir atau biasa disebut bank "thithil", ujarnya.
"Iming-iming mudah mendapat pinjaman akhirnya banyak yang terjerat dalam pusaran hutang, bunga berbunga. Bukannya makin sejahtera, justru malah terbelenggu dengan hutang," lanjut Khofifah.
Di era digital ini, lanjut Khofifah, rentenir juga ikut bertransformasi menjadi pinjaman daring atau biasa disebut dengan istilah "pinjol" ilegal.
Modus yang dilakukan pinjol ilegal ini tidak jauh berbeda, yakni memberikan kemudahan dan kecepatan kepada masyarakat untuk mengajukan pinjaman.
"Korban pinjol ilegal sudah banyak bertebaran, saya tidak ingin pelaku-pelaku usaha ultra mikro di Jatim juga menjadi korban rentenir atau pinjol ilegal," ujarnya.
Khofifah mengatakan, selain menghindarkan dari rentenir, fungsi zakat produktif tersebut juga untuk memompa optimisme pelaku usaha untuk bangkit dari pandemi COVID-19.
Bahkan, hampir di setiap kunjungan, Gubernur Khofifah membagikan zakat produktif baik bersumber dari Baznas Jawa Timur maupun dari BUMD Jawa Timur.
"Semoga program ini bisa menjadi bantalan ekonomi bagi pelaku usaha ultra mikro di Jatim supaya terhindar ketergantungan ke rente," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022